Sehingga masyarakat yang memiliki KTP dianggap resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika dulu kata ortu, KTP tidak seperti sekarang yang berlaku seumur hidup. Dulu KTP berlaku 5 tahun sekali dan harus diperbaharui jika masa berlakunya telah habis.
Sebagaimana pasal 64 ayat 7 Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan KTP elektronik WNI yang berlaku untuk seumur hidup.
Selain resmi diakui oleh Pemerintah Indonesia juga diakui seluruh negara manakala bekerja di keluar negeri sebagai identiti seseorang karena negara lain memakai e-KTP digital.
Memiliki KTP elektronik sudah termasuk memberi dukungan kepada Pemerintah guna memajukan bangsanya didalam program pembangunan lewat NPWP.
Pemerintah melalui terobosannya, semua WNI nantinya menggunakan e-KTP digital pada sebuah aplikasi.
Sebagaimana dinyatakan Kemendagri baru-baru ini merilis percobaan melalui KTP digital dengan menggabungkan Code QR.
Syarat memiliki e-KTP digital, cukup mudah yaitu masyarakat hanya mendownload aplikasi terlebih dahulu pada hapenya.
Kemudian masyarakat meregistrasi diri dengan cara mendaptarkan NIK, email serta nomor yang dimasukan.
Memang prosesnya masih diuji coba dan sekitar 58 dari kabupaten atau kota sudah melaksanakannya.
Sementara informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masyarakat yang tidak mempunyai hape akan tetap dilayani dengan e-KTP biasa.