Vaksin booster juga dipercaya sebagai senjata ampuh untuk melawan dan membentengi tubuh dari serangan-serangan Covid-19.
Vaksin dosis ketiga ini tetap dibagikan untuk masyarakat sebagaimana yang sudah ditunjukan oleh World Health Organization (WHO) minimal diatas 18 tahun.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga telah memberikan keterangannya terkait syarat bagi penerima vaksin dosis ketiga yakni setelah mencapai sebesar 70 persen atau 60 persen dari dosis kedua pada tiap daerah atau pada tiap kotanya.
Sementara menurut kepala BPOM Penny K Lukito alasan Pemerintah memberikan vaksin dosis ketiga ini dikarenakan telah terjadi penurunan setelah dilakukan vaksinasi.
Sehingga diberikan tambahan antigen bernama vaksin booster sebagai pengamanan bagi tubuh.
Semoga dengan adanya vaksin booster ini, Indonesia segera terbebas dari Covid-19. Sehingga semua kembali normal dan perekonomian pun bangkit.Â
Salam..
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H