Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Booster, Begini Syaratnya

12 Januari 2022   20:51 Diperbarui: 12 Januari 2022   21:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen shoot video Presiden Jokowi gratiskan vaksin booster. Selasa, 11/1/2022/twitter.com/jokowi

Kabar gembira vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagaimana di umumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui channel youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 11/1/2022.

Kebijakan Pemerintah Indonesia tersebut demi upaya pencegahan wabah pandemi Covid-19 patut untuk didukung dan diapresiasi. 

Keselamatan adalah utama dan keamanan adalah tujuannya, dari itulah Presiden Jokowi mengabarkan vaksin booster atau dikenal dengan vaksin dosis ketiga digratiskan mulai hari Rabu, 12 Januari 2022.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022). Dikutip dari nasional.kompas.com

Saat dimana Indonesia dilanda Covid-19 lebih dari 2 tahun, mucul pula kasus varian omicron tentu membuat sebagian masyarakat sulit.

Oleh karena itu, bagaikan angin segar yang semriwing bagi masyarakatnya atas kabar Presiden Jokowi menggratiskan penangkal Covid-19 tersebut tanpa syarat.

Semua tahu jika Covid-19 telah meluluh lantakan segala sendi kehidupan. Apa lagi omicron yang menjadi kasus baru dari Covid-19, kiranya ini waktu yang tepat untuk terus berikhtiar demi keselamatan dengan mengikuti vaksin booster.

Masyarakat juga dihimbau, dimulai dari diri sendiri dengan penuh kesadaran tinggi untuk tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) meskipun vaksinasi telah tersedia.

Sedia payung sebelum hujan seperti itulah gerak cepat (gercep) Pemerintah Indonesia Maju dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususe varian omicron.

Meskipun dikabarkan sebelumnya vaksin booster berbayar dengan perkiraan satu orang 300 ribu pun akan dilakukan bagi yang sadar akan keselamatan diri dan orang lain.

Informasi sebelumnya Pemerintah sudah mempersiapkan 3 pilihan untuk masyarakat agar ikut vaksinasi diantaranya penerima bansos, program dari Pemerintah serta melalui berbayar atau mandiri.

Memang benar, bahwa umur ditangan Allah Swt. Namun, ikhtiar tetaplah diutamakan dan hasilnya bittawakaltu alallah (serahkan semuanya kepada Allah).

Oleh karena itu, didalam upaya mengantisipasi pandemi peran masyarakat sangat dibutuhkan.

Hindari jarak, memakai masker dan mencuci tangan tetap dilakukan. Jangan bandel, jangan ngeyel dan jangan menimbulkan kerumunan.

Walaupun telah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, namun tidak ada yang salah jika vaksinasi dosis ketiga di ikuti.

Vaksin dosis ketiga bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh atau imunitas, karena imun seseorang berbeda-beda. Ada yang kuat, lemah dan kebal tidak mempan vaksin. 

Selama pandemi masih bercokol di Indonesia maka selama itu pula Pemerintah terus dan terus berjibaku melawannya. Sekali lagi vaksin sudah ada dan tidak ada yang salah jika mengikuti vaksin booster karena bermanfaat bagi diri sendiri.

Syarat mendapatkan vaksin booster

Menurut Presiden Jokowi agar seseorang mendapatkan vaksin booster atau vaksin ketiga, yang diutamakan khususnya bagi yang sudah berumur 60 tahun keatas.

Selain faktor umur yang di prioritaskan juga pada orang yang sudah vaksin dosis kedua yang akan mendapatkan vaksin gratis ini.

Jarak penerima vaksin dosis ketiga ini minimal setelah 6 bulan dari vaksinasi dosis kedua tentunya agar aman sesuai dengan aturannya.

Jadi, meskipun gratis namun hanya diperuntukan bagi yang telah mengikuti anjuran Pemerintah yakni vaksinasi. Jika tidak? Ya jangan bermimpi untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga ini.

Vaksin booster juga dipercaya sebagai senjata ampuh untuk melawan dan membentengi tubuh dari serangan-serangan Covid-19.

Vaksin dosis ketiga ini tetap dibagikan untuk masyarakat sebagaimana yang sudah ditunjukan oleh World Health Organization (WHO) minimal diatas 18 tahun.

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga telah memberikan keterangannya terkait syarat bagi penerima vaksin dosis ketiga yakni setelah mencapai sebesar 70 persen atau 60 persen dari dosis kedua pada tiap daerah atau pada tiap kotanya.

Sementara menurut kepala BPOM Penny K Lukito alasan Pemerintah memberikan vaksin dosis ketiga ini dikarenakan telah terjadi penurunan setelah dilakukan vaksinasi.

Sehingga diberikan tambahan antigen bernama vaksin booster sebagai pengamanan bagi tubuh.

Semoga dengan adanya vaksin booster ini, Indonesia segera terbebas dari Covid-19. Sehingga semua kembali normal dan perekonomian pun bangkit. 

Salam..

Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun