6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan dan mempersatukan bangsa dan negara.
7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokratis sesuai dengan hukum.
8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah amanat konstitusi.
10. Meningkatan integritas, profesionalisme dan tanggung jawab dalam penyelenggara negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
11. Mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara, mengembangkan Pancasila sebagai ideologi dan sebagai landasan peraturan perundang-undangan. Mengusahakan Pancasila yang semula hanya melayani kepentingan vertikal menjadi kepentingan horizontal dan menjadikan Pancasila sebagai kritik kebijakan negara.
Upaya memaknakan Pancasila penting dilakukan agar Pancasila lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan, dapat memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis dan fungsional.Â
Dengan demikian, pemikiran yang bersifat abstrak - filosofis akan menjadi lebih bermakna apabila dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa. Wujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa serta menjunjung keluhuran menghadapi tantangan perubahan zaman menuju Indonesia yang lebih jaya.
Pancasila adalah suatu landasan yang didasari oleh nilai-nila Agama karena dengan Pancasila kita semua bisa bersatu dan tanpa Pancasila niscaya kita akan terus berseteru.Â
Terima kasih telah membaca semoga bermanfaat dan salam..
Samhudi Bhai