METODOLOGI PENELITIAN
Metode peneletian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif jenis library research. Dalam hal ini obyek penelitian yang digunakan merupakan pengumpulan data atau karya ilmiah (pengumpulan data bersifat kepustakaan). Dimana kajian kepustakaan dalam penelitian ini berusaha untuk menggambarkan fenomena pendidikan moral di era 4.0 saat ini. Artikel ini membahas mengenai pentingnya pendidikan moral dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang ada di era 4.0.
HASIL DAN ANALISIS
HAKIKAT MORAL
Istilah moral berasal dari bahasa latin mores yang merupakan kata jamak dari mos yang berarti adat istiadat, kelakuan, kebiasaan, watak, tabiat dan akhlak. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan sebagai kesesuaian dengan ide-ide umum yang diterima mengenai suatu tindakan manusia, mana yang baik dan wajar untuk diterapkan. Dengan kata lain moral merupakan suatu kebiasaan dalam bertingkah laku dan bersikap baik yang susila.
Moral sendiri bersumber pada kesadaran diri sesorang yang berpusat dalam pikiran. Â Apabila kita bebicara mengenai moral maka kita akan mendengar istilah-istilah seperti nilai, etika, norma, budi pekerti, akhlak, kesusilaan dan adat istiadat. Dimana semua istilah-istilah tersebut mempunyai konsep yang hampir sama.
Moral sebagai suatu prinsip antara baik dan buruk yang melekat dalam jatidiri seorang individu. Perlu kita ketahui bahwasannya moral dan moralitas itu berbeda, dimana moral merupakan suatu prinsip antara baik dan buruk, sedangkan moralitas merupakan kualitas dari pertimbangan baik dan buruk itu sendiri.
HAKIKAT PENDIDIKAN
Istilah pendidikan berasal dari kata "pedagogi" yang terdiri dari dua kata yaitu "paid" yang berarti anak dan "agogos" yang berarti menuntut. Jadi pedagogi berarti pengetahuan dalam menuntut seorang anak. Sedangkan pendidikan secara istilah memiliki arti suatu sistem pengubahan perilaku dan sikap seorang individu atau kelompok dalam usahanya mendewasakan diri melalui sebuah didikan dan pengajaran.
Menurut undang-undang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana guna mewujudkan suasana proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi dalam dirinya untuk kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari beberapa pengertian pendidikan diatas jelas bahwasannya pendidikan sangatlah penting dalam membantu seorang individu menjadi pribadi yang utuh dan mandiri serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pendidikan maka seseorang akan menyadari bahwasannya dirinya mempunyai kelebihan yang harus ia syukuri.