Mohon tunggu...
Salwa Rahmania Rizky Aron
Salwa Rahmania Rizky Aron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

hobi nonton film genre romance comedy karena hidup saya thriller action, sekian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Pemindahan Ibu Kota Negara

21 Juli 2022   23:47 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:54 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penentuan lokasi juga dianggap tidak mempertimbangkan hasil uji lingkungan, ekonomi, dan politik. 

Karena di lokasi yang bakal menjadi ibu kota baru ini ada 90 lubang tambang dan lebih dari 160 konsesi. Wilayah ini juga memiliki persoalan hidrologi. (Sumber : Kompas.com)

Untuk itu sebelum mengesahkan RUU IKN tersebut pemerintah perlu melakukan banyak pertimbangan mulai dari lokasi yang strategis seperti apakah lahan bebas dari bencana alam, ketersediaannya sumber daya air dan dekat dengan kota eksisting yang sudah ada, 

Potensi konflik yang rendah serta memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan, pertimbangan dari segi politik, sosial ekonomi, lingkungan, dan juga pengembangan perkotaan.

Proyek pembangunan IKN Nusantara pun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemindahan ibu kota ini setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara telah diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yaitu pada pasal 24 ayat (1) bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni: 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, berdasarkan situs resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Dengan terurainya persoalan permasalahan di atas menurut anda apakah pemindahan ibu kota masih menjadi kebutuhan yang harus direalisasikan? Jika iya seperti yang kita tahu bahwa proyek ini dipastikan tidak akan selesai di era pemerintah Presiden Joko Widodo, lalu bagaimana nasibnya nanti? Dan jika tidak apakah Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara Indonesia?

Penulis : Salwa Rahmania Rizky Aron, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun