Mohon tunggu...
Salwa Rahmania Rizky Aron
Salwa Rahmania Rizky Aron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

hobi nonton film genre romance comedy karena hidup saya thriller action, sekian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Pemindahan Ibu Kota Negara

21 Juli 2022   23:47 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:54 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perihal pendanaan pemindahan ibu kota negara telah diatur dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), yaitu pada pasal 24 ayat (1) bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, 

yakni: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, berdasarkan situs resmi IKN, ikn.go.id, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN sebesar 46,7 persen. Kemudian, pada 2024 dan seterusnya, pembiayaan IKN akan ditingkatkan melalui investasi KPBU dan swasta.

Dengan terurainya persoalan permasalahan di atas menurut anda apakah pemindahan ibu kota masih menjadi kebutuhan yang harus direalisasikan? Jika iya seperti yang kita tahu bahwa proyek ini dipastikan tidak akan selesai di era pemerintah Presiden Joko Widodo, lalu bagaimana nasibnya nanti? Dan jika tidak apakah Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara Indonesia?

Penulis : Salwa Rahmania Rizky Aron, mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

 Sebagai pulau dengan jumlah penduduk paling banyak dari seluruh pulau-pulau besar yang ada di Indonesia, total jumlah penduduknya adalah 56,56%. Pulau Jawa memiliki sekitar 57% penduduk Indonesia dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang memiliki jumlah penduduk sangat rendah (<10%) kecuali Pulau Sumatera.

Sejak zaman VOC Jakarta adalah pusat perdagangan serta pemerintahan dan berlanjut hingga kemerdekaan Indonesia, kemudian pada 1961, status Jakarta diubah sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta pun ditetapkan melalui PP No. 2 Tahun 1961 juncto UU No. 2 PNPS 1961.

59 tahun telah berlalu semenjak pengesahan, penduduk Ibu Kota Indonesia ini telah mencapai 11.063.324 jiwa, jumlah ini sudah termasuk WNA sebanyak 4.380 jiwa. Sementara itu, luas DKI Jakarta adalah 662,33 km² menurut Keputusan Gubernur No 171 Tahun 2007. Berarti, kepadatan penduduk DKI Jakarta saat ini mencapai 16.704 jiwa kmm². Data ini berdasarkan Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020.

Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk DKI Jakarta terus meningkat. Salah satu penyebab kepadatan penduduk tersebut adalah tingginya tingkat migrasi penduduk dari daerah luar Jakarta menuju Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, masyarakat ibu kota masih sering memperoleh air bersih dengan cara menggali sumur tanah. Tingkat ketergantungan yang semakin tinggi membuat permukaan tanah dan kemiringan DKI Jakarta menurun sebesar 6 cm per tahunnya. Akibat dari hal ini, bencana alam seperti banjir sering terjadi.

Penyebab lain dari bencana alam banjir adalah sampah yang tidak terkendali. Semakin hari jumlah sampah semakin membuat ngeri apalagi jika tidak ada solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun