Mohon tunggu...
Salwa Rahmania Rizky Aron
Salwa Rahmania Rizky Aron Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

hobi nonton film genre romance comedy karena hidup saya thriller action, sekian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dilema Pemindahan Ibu Kota Negara

21 Juli 2022   23:47 Diperbarui: 21 Juli 2022   23:54 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"7.800 ton yang masuk Bantargebang. Kalau tambah 10 persen yang terkelola dengan baik di sumber seperti pilah atau di bank sampah, maka total timbulan sampah lebih kurang 8.000 ton," kata Kepala Unit Tempat Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat berbincang dengan merdeka.com, Senin, 12 Agustus 2019.

Dikarenakan tidak adanya proses pemilahan oleh warga, sampah selalu dalam keadaan tercampur organik dan anorganik saat diangkut petugas. Hal itu disebabkan oleh masyarakat yang belum teredukasi secara baik dalam memilah sampah. Padahal, sampah yang bernilai ekonomis seperti sampah plastik dapat diolah kembali sebagai barang baru.

Ruang Terbuka Hijau pun masih sangat kurang kalaupun ada karena disediakan pihak swasta. Namun area tersebut tidak dapat digunakan secara bebas oleh publik, luasnya juga sering tak seberapa.

Sementara itu, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) masalah polusi udara di ibukota akan berkurangdikarenakan RTH sebagai penyedia oksigen dan tempat tumbuh tanaman. Disamping itu, RTH juga dapat menjadi sarana rekreasi dan media belajar bagi masyarakat ibukota seperti Central Park di New York atau Hyde Park di London.

Permasalahan-permasalahan yang saya jelaskan di atas ini menjadi alasan mengapa ibukota harus dipindahkan. Ide pemindahan ibukota telah lama dikemukakan oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto namun rencana ini tidak kunjung direalisasikan. Kemudian di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, gagasan ini muncul kembali sebagai solusi seiring dengan rumitnya penanggulangan masalah yang terjadi di Jakarta.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah meluncurkan landasan hukum ibukota baru yaitu Rancangan Ibu Kota Negara (RUU IKN). Keputusan ini diambil pada rapat kabinet terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 29 April 2019 dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022.

Lokasi Yang dipilih sebagai ibukota baru terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah juga telah mengumumkan nama calon ibu kota negara baru sebagai “Nusantara”.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya telah mengkonfirmasi draf RUU IKN sebagai draf yang diresmikan menjadi UU. Salah satu yang diatur dalam draf tersebut ialah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN. Namun pembahasan dan pengesahan RUU ini dianggap tergesa-gesa.

Berkaca pada UU Cipta Kerja, pembahasan RUU IKN juga dinilai mengabaikan masukan dari masyarakat. Hal ini menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan terhadap DPR RI dan pemerintah.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Fermappi) mengatakan bahwa jika tujuan pemindahan ibukota negara adalah untuk kemajuan bangsa, maka sepatutnya tidak perlu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim partisipasi. Seharusnya pemerintah mengadakan sosialisasi dan ruang diskusi yang panjang dan dalam.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU IKN minim kajian sebab akan berdampak banyak bagi masyarakat dan lingkungan. Hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN yang dilakukan WALHI menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun