Sebagai langkah awal, pemerintah telah meluncurkan landasan hukum ibukota baru yaitu Rancangan Ibu Kota Negara (RUU IKN). Keputusan ini diambil pada rapat kabinet terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 29 April 2019 dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Januari 2022.
Lokasi Yang dipilih sebagai ibukota baru terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah juga telah mengumumkan nama calon ibu kota negara baru sebagai “Nusantara”.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya telah mengkonfirmasi draf RUU IKN sebagai draf yang diresmikan menjadi UU. Salah satu yang diatur dalam draf tersebut ialah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN. Namun pembahasan dan pengesahan RUU ini dianggap tergesa-gesa.
Berkaca pada UU Cipta Kerja, pembahasan RUU IKN juga dinilai mengabaikan masukan dari masyarakat. Hal ini menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan terhadap DPR RI dan pemerintah.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Fermappi) mengatakan bahwa jika tujuan pemindahan ibukota negara adalah untuk kemajuan bangsa, maka sepatutnya tidak perlu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim partisipasi. Seharusnya pemerintah mengadakan sosialisasi dan ruang diskusi yang panjang dan dalam.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU IKN minim kajian sebab akan berdampak banyak bagi masyarakat dan lingkungan. Hasil studi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) IKN yang dilakukan WALHI menunjukkan tiga permasalahan mendasar bila IKN dipaksakan.
Di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Penentuan lokasi juga dianggap tidak mempertimbangkan hasil uji lingkungan, ekonomi, dan politik.
Karena di lokasi yang bakal menjadi ibu kota baru ini ada 90 lubang tambang dan lebih dari 160 konsesi. Wilayah ini juga memiliki persoalan hidrologi. (Sumber : Kompas.com)
Untuk itu sebelum mengesahkan RUU IKN tersebut pemerintah perlu melakukan banyak pertimbangan mulai dari lokasi yang strategis seperti apakah lahan bebas dari bencana alam, ketersediaannya sumber daya air dan dekat dengan kota eksisting yang sudah ada,
Potensi konflik yang rendah serta memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan, pertimbangan dari segi politik, sosial ekonomi, lingkungan, dan juga pengembangan perkotaan.
Proyek pembangunan IKN Nusantara pun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemindahan ibu kota ini setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.