Mohon tunggu...
Salwani Isnaini
Salwani Isnaini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

15 September 2021   00:59 Diperbarui: 15 September 2021   01:13 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sering mendengar bahwa setiap hukum dan kebijakan yang berlaku di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Materi atau pelajaran Pancasila juga terus kita dapatkan di bangku sekolah dasar maupun di perguruan tinggi. Belakangan ini, ramai juga di media masa tentang istilah tidak Pancasilais. Lalu, sebenarnya apa itu Pancasila? Bagaimana Pancasila itu bisa terbentuk?

Indonesia merupakan salah satu negara anggota sekaligus pendiri organisasi internasional  Gerakan Non-Blok atau Non-Aligned Movement. 

Organisasi yang terdiri dari seratus negara lebih ini menganggap dirinya tidak beraliansi dengan kekuatan besar manapun. Gerakan Non-Blok tidak memihak dan memusuhi blok kanan maupun blok kiri. Indonesia memiliki ideologi tersendiri, yaitu Pancasila.

Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Perjuangan panjang dan penuh dengan argumen pada proses perumusan Pancasila patut kita pahami sejarahnya terlebih dahulu. Selama sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, tiga tokoh bangsa yakni Ir, Soekarno, Mr. Soepomo dan Moh. 

Yamin masing-masing memberikan hasil pemikiran terbaiknya yaitu berupa usulan rumusan dasar negara. Setelah diskusi panjang, panitia sepakat menerima usulan dasar negara milik Ir. Soekarno dan selanjutnya dasar negara ini tertera pada Piagam Jakarta atau dikenal juga sebagai Jakarta Charter. 

Singkatnya, kemudian sila pertama Pancasila mendapat protes dari masyarakat Indonesia bagian timur yang memeluk agama lain. 

Selanjutnya, Pancasila mengalami perubahan pada sila pertamanya dengan menghilangkan kalimat "dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" dan menggantinya dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa." Pada akhirnya Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang kita mengenal teks Pancasila sampai saat ini.

Pancasila memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai filosofische grondslag, pemersatu bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. 

Hal ini dapat diartikan bahwa Pancasila merupakan suatu sistem yang mengatur kelangsungan negara yang mencakup segala aspek kehidupan bernegara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kembali kepada pertanyaan, apakah Pancasila masih relevan sebagai ideologi negara dan bangsa Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu analisis satu persatu nilai yang terkandung dalam setiap sila pada Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia mengakui ketuhanan dan menjunjung nilai-nilai ketuhanan dalam masyarakatnya. Asal usul negara Indonesia kaya akan budaya dan erat kaitannya kepercayaan serta faktor sejarah menjadi penyebab terciptanya kehidupan masyarakat beragama di Indonesia sejak dulu. 

Pada prinsipnya, bangsa Indonesia menjalankan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dengan cara berbudi pekerti luhur dan saling menghargai. Jelas pada sila pertama ini dibutuhkan sebagai akar dari terwujudnya kehidupan yang harmonis dalam keberagaman yang ada di Indonesia.

Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bangsa Indonesia juga menghendaki pergaulan dengan bangsa lain dengan prinsip saling menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. 

Dengan begitu, maka Indonesia mampu untuk mewujudkan cita-cita negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Persatuan Indonesia. Hal ini sangat krusial mengingat masyarakat Indonesia terdiri dari banyak suku, ras dan agama. Negara tidak akan terbentuk tanpa adanya rasa persatuan diantara masyarakatnya. 

Pada prinsipnya, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk suatu golongan tertentu. Rasa persatuan bangsa harus tumbuh pada setiap warga negara Indonesia demi keutuhan negara.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi sangat lekat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. 

Musyawarah mufakat perlu dipertahankan dalam pengambilan setiap keputusan. Dalam pengambilan keputusan harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan keadilan untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang berdaulat.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum secara lahir dan batin menjadi salah satu tujuan utama bangsa Indonesia. 

Masalah-masalah sosial tidak menutup kemungkinan akan muncul di setiap negara. Oleh karena itu, negara wajib menjamin rakyatnya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan.

Ideologi negara merupakan suatu pemikiran yang luas tentang pandangan serta visi dan misi suatu negara. Ideologi menjadi acuan suatu negara untuk berjalan menuju cita-cita dan tujuan negara itu sendiri. Cita-cita dan tujuan negara Indonesia sendiri telah dipikirkan dan disiapkan oleh para tokoh-tokoh kemerdekaan bangsa sebelum proklamasi kemerdekaan dibacakan.

Pancasila merupakan asas-asas utama yang didalamnya memuat nilai-nilai praksis serta instrumental yang kemudian akan muncul norma dan hukum sebagai turunan dari sila-sila. 

Pancasila adalah ideologi terbuka dan bersifat universal pada hakikatnya masih dan akan berlaku sepanjang masa karena Pancasila mencakup pedoman dan aturan dari semua nilai etika, ekonomi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan negara yang pada pelaksanaannya memerlukan pondasi pedoman yang kuat. 

Jika sebuah ideologi diubah, maka tatanan negara akan turut berubah. Hal ini akan menyebabkan kekagetan masyarakat yang kemudian dapat memicu terjadinya kerusuhan yang merugikan masyarakat luas.

Partisipasi seluruh warga negara Indonesia dalam mengamalkan nilai-nila Pancasila dalam segala aspek kehidupan perlu dilakukan secara konstan dan kontinyu. 

Arus globalisasi atas idealisme-idealisme baru yang masuk harus disikapi dengan tegas. Pancasila sebagai pandangan hidup dan jati diri bangsa perlu diingat dan melekat pada setiap jiwa rakyat bangsa Indonesia sebagai wujud upaya kita mempertahankan bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun