Mohon tunggu...
salwa hasnadhia
salwa hasnadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa berumur 20 tahun, hobby saya menonton drakor, mengedit foto vidio

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pinjaman Online Solusi Cepat Atau Jebakan

12 Desember 2024   13:54 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:54 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, mereka seperti tidak peduli. Jika aplikasi mereka diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di lain hari muncul lagi aplikasi lain yang sejenis. Ya, mengatasi pinjol ilegal ini ternyata tidak semudah yang dibayangkan.

Isu penagihan pinjaman online (pinjol) sudah menjadi sorotan beberapa tahun belakangan ini. Cara-caranya sungguh tidak 'manusiawi' dan mengakibatkan penerima pinjaman mengalami stres dan ketakutan. Bahkan, sampai berakibat fatal karena depresi yang berkepanjangan. Ini sangat mengerikan!

Sekali saja nasabah terlambat membayar tagihan, maka siap-siap menerima ancaman juga teror yang kasar dari penagihan pinjaman online (pinjol) tersebut.

Dampak yang sering muncul dalam kasus peminjaman online (pinjol) ini kebanyakan adalah saat jatuh tempo jangka waktu yang diberikan, nasabah tidak dapat membayar tagihannya, sehingga penagihan akan diambil alih terhadap pihak ketiga yakni debt collector. Debt collector biasanya melakukan proses penagihan dengan datang langsung ke alamat rumah/ kantor konsumennya sesuai dengan data yang diberikan saat melakukan pendaftaran, dengan tujuan agar konsumen melunasi tagihannya. Jadi, debt collector mendapatkan akses data pribadi konsumen yang ada pada ponsel sesuai IMEI yang didaftarkan. Data yang dapat diakses berupa data sosial media, foto pribadi di galeri, data akun aplikasi belanja online, aplikasi transportasi, bahkan data pada email. Lebih parahnya konsumen akan mengalami teror yang kurang wajar ditelpon terus menerus tanpa kenal waktu dalam sehari bisa lebih dari lima kali. Ini membuat nasabah jadi takut dan stres. Padahal dalam aturan jelas-jelas disebutkan, bahwa pihak agen penagih hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap hari, itu pun hanya di jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih. baik melalui telepon maupun SMS, cara lain yang sering juga dilakukan adalah dengan cara menyebar foto peminjam dana yang bersifat pribadi dalam ponselnya. Dan foto-foto tersebut pun disebar di WhatsApp grup yang dibuat oleh agen penagihan, ini termasuk pelecehan seksual  membuat nasabah resah dengan menyebarluaskan data pribadi beserta foto pada orang yang ada dilingkup daftar kontak. Sangat mengerikan, bukan?

Ada juga kasus dimana orang lain yang meminjam tapi kita kena imbasnya, Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja yang nomornya tersimpan di kontak smartphone. Biasanya penagihan yang menghubungi kontak dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat.

Dan yang mengerikan, ada loh pinjaman online (pinjol) ilegal yang melibatkan pimpinan tempat kerja sehingga penerima pinjaman ini dipecat dari pekerjaan.

Teror-teror yang berlangsung pun dilakukan dengan omongan yang kasar, caci maki sampai melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat korban. Hal ini tentu saja membuat nasabah pinjaman online (pinjol) menjadi ketakutan dan stres.

Cara-cara penagihan pinjaman online di ini akan terus dilakukan tak peduli kondisi nasabah pinjaman online (pinjol) itu seperti apa. Maka, Anda harus lebih bijak lagi dalam memilih fintech lending untuk meminjam uang.

Maka, penting bagi masyarakat untuk mengenali resiko dan memastikan mereka menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan sesuai kemampuan, edukasi literasi keuangan juga menjadi kunci untuk menghindari jebakan finansial dari pinjaman online (pinjol)

Lantas, bagaimana cara agar tidak terkecoh dengan pinjaman online (pinjol) apalagi sekarang semua ingin praktis cepat dan mudah? Kalian hanya perlu mengenali apabila ada pesan SMS, WhatsApp, pesan pribadi atau dari iklan di media sosial lainnya yang menawarkan pinjaman online (pinjol), disini anda mesti waspada. Sekali lagi, fintech lending resmi tidak diperkenankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghubungi calon nasabah melalui jalur pribadi. Segera blokir atau laporkan nomor pinjol ilegal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Para penipu berkedok pinjol ilegal ini mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menampilkannya di aplikasi, poster atau banner promosi mereka. Jangan terkecoh ya. Anda harus tetap mengeceknya di situs  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih pasti.  Pastikan nama aplikasinya ada dalam daftar tersebut yang selalu di-update oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan lebih jauh perusahaan online yang akan dipilih memiliki alamat kantor dan pengurus dan jelas. Periksa juga rekam jejak digitalnya, apakah baik atau tidak. Hal ini bisa dicek di internet atau ulasan dari peminjam yang telah menggunakannya. Pastikan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang akan dipilih mempunyai syarat dan ketentuan yang jelas dan transparan. Beberapa kasus terjadi karena pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memiliki syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk mengenai bunga peminjaman dan denda. Inilah yang menyebabkan beberapa pinjaman online (pinjol) ilegal bisa melakukan pemerasan secara tidak langsung. Jangan izinkan pinjaman online saat meminta izin untuk mengakses kontak, foto, dan fitur lain di smartphone, kecuali kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi data. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun