Mohon tunggu...
salwa hasnadhia
salwa hasnadhia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa berumur 20 tahun, hobby saya menonton drakor, mengedit foto vidio

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pinjaman Online Solusi Cepat Atau Jebakan

12 Desember 2024   13:54 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:54 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di zaman teknologi yang terus berkembangi semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat  sangat sulit mendapatkan pinjaman kini untuk mendapatkan pinjaman uang begitu mudah dan cepat. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).

Mungkin sekarang sudah tidak asing dengan pinjaman online (pinjol), karena hampir seluruh masyarakat mengetahui tentang pinjaman online (pinjol), namun disini saya akan kupas sedikit demi sedikit tentang pinjaman online (pinjol) ya!

Pinjaman online (pinjol) yaitu layanan keuangan yang meminjamkan dana secara online kepada nasabah, pinjaman online (pinjol) dapat dilakukan melalui aplikasi smartphone atau situs web tanpa harus datang ke bank. Adapun cara kerja pinjaman online yaitu dengan menyelenggarakan peran sebagai perantara yang menjadi pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun, banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin perlu diwaspadai. Sementara pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut pinjol legal.

Lalu, apa yang disebut dengan pinjaman online (pinjol) resmi?
pinjaman ini menggunakan layanan keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang artinya pinjaman ini terjamin keamanannya karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas keuangan.

Ciri-ciri pinjaman online (pinjol) resmi
beberapa ciri-ciri pinjaman online (pinjol) resmi yang harus diperhatikan dan dipahami dengan baik:

Memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online resmi tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi yang ketat.
Informasi terkait bunga dan biaya pinjaman tercantum jelas dalam perjanjian pinjaman.
Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sehingga tidak bisa meminjam di platform lain.
Memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan peminjam.
Pengurus dan alamat kantor perusahaan pinjaman online resmi harus jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.
Penagih dari pinjaman online resmi wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pastikan lembaga pinjaman online (pinjol) yang nasabah pilih memenuhi semua ciri-ciri diatas supaya tidak terjadi korban penipuan!

Lantas, bagaimana dengan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) yang ilegal, berikut ciri- ciri pinjaman online (pinjol) ilegal:

Tidak ada izin resmi untuk beroperasi dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alamat kantor tidak jelas, bahkan mungkin merahasiakan identitas asli
Pemberian pinjaman sangat mudah, tanpa verifikasi, dan sejenisnya
Syarat dan ketentuan tidak jelas di awal, misalnya saja tidak ada informasi jelas mengenai besarnya bunga yang dibebankan, tidak menjelaskan biaya administrasi, dan juga tidak ada aturan main dalam memberlakukan denda keterlambatan.
Dapat mengakses seluruh data di ponsel, termasuk galeri dan kontak.
Melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak manusiawi, misalnya meneror, menelepon dengan sangat gencar, mengancam, melakukan pelecehan termasuk secara verbal, penyebaran data pribadi, dan sebagainya.
Tidak ada customer care atau layanan pengaduan yang jelas
Penawaran tidak resmi melalui sarana komunikasi tanpa izin melalui SMS ataupun WhatsApp
Tidak memiliki sertifikasi dan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Meski pinjaman online (pinjol) ilegal sudah terkenal menyengsarakan banyak korban, nyatanya masih banyak masyarakat yang masih meminjam dana ke aplikasi tak resmi ini.

Padahal pemerintah sendiri sudah gercep dalam memberantasnya. Ibarat mati satu tumbuh seribu, daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah di-blacklist terus melakukan regenerasi dengan nama perusahaan baru. Yang membuat miris adalah ketika banyak korban yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal menerima perlakuan tidak etis saat ditagih oleh pinjaman online  (pinjol) ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun