Mohon tunggu...
salwa salsabila
salwa salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya suka mengexplore topik topik tentang berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Perkawinan Wanita Hamil?

1 Maret 2023   19:13 Diperbarui: 1 Maret 2023   19:22 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ABSTRAK

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, perkawinan merupakan bagian dari kehidupan dan mempunyai nilai ibadah. Saat ini sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, banyak wanita yang melahirkan anak di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia untuk berbuat baik. Banyak wanita hamil karena zina, salah satu faktornya adalah pergaulan bebas antara pria dan wanita, tanpa memikirkan akibatnya.

 Banyaknya perbedaan pendapat antara pandangan ulama, hukum Islam dan hukum positif telah menimbulkan kebingungan bagi pelakunya dalam hal penyelesaian masalah yang timbul akibat kehamilan di luar nikah dan beberapa akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan hamil. . Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan yang diawali dengan perselingkuhan pada akhirnya akan menimbulkan banyak masalah yang sangat kompleks yang sering diabaikan saat ini. Oleh karena itu ada masalah status hukum jika akad nikah/perkawinan terjadi pada saat calon mempelai hamil baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain.

Keyword: Perkawinan Wanita Hamil, Kompilasi Hukum Islam, Akibat Hukum

LATAR BELAKANG

Perkawinansebagai bentuk sakral suami istri dalam hidup suatu rumah tangga yang menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain itu membina sebuah mahligai rumah tangga atau hidup berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim dan muslimah. Kehidupan dan peradapan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya kesinambungan perkawinandari setiap generasi manusia.Karena itu Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya yang telah mampu untuk menikah segeralah menikah. Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tetapi persoalannya akan menjadi lain bila mana orang yang menikah itu telah hamil sebelum menikah.

Di indonesia telah memberikan kemudahan dengan keberadaan pasal 53 KHI yang memperbolehkan perkawinan wanita hamil karna keberadaan pasal tersebut maka Implikasi dan pengaruh besarnya akan terjadi pada legalisasi perzinaan,1 Dalam hukum Islam, hubungan suami isteri antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah secara syariah Islam atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak, tanpa keraguan (syubhat) dari pelaku atau para pelaku Zina, sehingga apabila akibat hubungan dimaksud membuahkan janin, maka setelah dilahirkan anak tersebut adalah anak luar nikah atau yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan istilah "anak zina". Dalam kasus perzinaan, maka yang disanksi oleh Islam adalah pelakunya. Jika pelaku belum menikah maka sanksinya adalah jilid/dera sebanyak seratus kali, Sementara untuk pelaku zina yang sudah pernah menikah maka sanksinya hukum rajam, Sanksi ini jelas akan menimbulkan efek jera di tengah masyarakat, tentu seseorang akan berpikir seribu kali jika ingin melakukan seks bebas, karena dia sadar sanksi yang akan dikenakan. Sanksi ini tidak pandang bulu, akan dikenakan baik kepada rakyat biasa ataupun keluarga dari kalangan pejabat, jika memang terbukti atau mengaku telah melakukan seks bebas/zina.

MENGAPA PERNIKAHAN WANITA HAMIL TERJADI DI DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT?

Perkawinan wanita hamil masih dianggap tabu dalam masyarakat. Orang yang beranggap hal itu wajar kerana terdapat banyak perkahwinan kehamilan di sekeliling mereka. Perkahwinan semasa mengandung dikira zina di bawah hukum syarak, dan sudah paham bahwa zina itu haram. Perkahwinan wanita hamil ialah perkahwinan seorang wanita hamil dengan lelaki yang menghamili wanita tersebut atau dengan lelaki yang bukan menghamili wanita tersebut . Sekiranya berlaku kehamilan luar nikah, pasangan suami isteri wajib segera berkawin bagi menyelamatkan wanita hamil dan keluarga mereka daripada menyimpan aib yang lebih besar.

Melihat dari kasus-kasus yang beredar menunjukkan bahwa kurangnya pengawasan dan penanaman pendidikan moral dari orang tua, menyebabkan anak kurang terkontrol dalam bergaul dan kurangnya pengetahuan atau pendalaman agama dapat menyebabkan terjadinya perkawinan wanita hamil di masyarakat. Sudah bukan rahasia lagi bahwa telah terjadi perkawinan akibat hamil di luar nikah.

PENYEBAB TERJADI PERKAWINAN WANITA HAMIL

Faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan wanita hamil yaitu dimana jika seseorang wanita hamil di luar nikah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan wanita hamil diluar nikah yaitu:

a) Masalah Keluarga; Anak yang berasal dari lingkungan keluarga memiliki masalah keluarga condong memiliki persentase hamil diluar nikah lebih tinggi. Contohnya seperti keluarga yang tak utuh (orangtua meninggal, bercerai, atau berpisah), poligami, keluarga yang tidak harmonis, masalah ekonomi, dan lain sebagainya.

b) Kurangnya Perhatian dari Orangtua; Sebagian besar anak yang kurang mendapatkan perhatian atau kontrol dari orang tuanya menyebabkan anak tersebut menjadi susah diatur dan dikendalikan begitu juga anak yang terlalu dikontrol dan dikekang. Anak-anak seperti itu menjadikan angka hamil diluar nikah meningkat.

c) Keluarga Tidak Harmonis; Dalan masalah ini jika anak berkembang di dalam keluarga yang tidak harmonis menjadikan anak tersebut susah untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan keluarganya sehingga dia mencari perhatian dan kasih sayang diluar rumahnya.

d) Pendidikan Rendah; Faktor pendidikan juga menjadi faktor pendukung banyaknya wanita hamil diluar nikah, dimana wanita yang berpendidikan rendah memiliki kemungkinan empat kali lebih rentan hamil diluar nikah.

e) Kurangnya Pengetahuan Mengenai Kesehatan Seksual; Pengetahuan mengenai kesehatan seksual sangat penting kita karena dengan kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut menyebabkan banyak remaja-remaja yang mengalami hamil diluar nikah.

Setelah wanita hamil diluar nikah dan orang tua dari pihak wanita telah mengetahui atas kehamilannya lalu dengan terpaksa meminta pihak laki-laki untuk menikahi putrinya. Tujuan melakukan perkawinan tersebut untuk menutupi aib dan untuk mendapatkan hak wali dari ayah biologisnya sehingga anak tersebut mendapatkan hak-hak seorang anak.

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL

Menurut Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Tetpai jika yang bukan laki-laki yang menghamilinya lalu menikahinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat yaitu wanita tersebut harus bertobat dari dosa zina yang diperbuatnya. Jika ia belum bertobat dari dosa zina, dia belum boleh menikah dengan siapa pun.

Menurut Imam Asy-Syafi'i menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili dibolehkan menikahinya.

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :

Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

TINJAUAN SOSIOLOGIS, YURIDIS, DAN RELIGIUS

1. Tinjauan secara sosiologis : jika dilihat secara sosiologis pernikahan wanita hamil merupakan sebuah aib dikarenakan akan merusak norma sosial dari masyarakat sekitar, pernikahan wanita hamil juga biasanya dikecam oleh masyarakat dan biasanya seseorang yang mengalaminya akan otomatis di diskriminasi oleh masyarakat sekitar. Di satu sisi pernikahan wanita yang sedang hamil merupakan sebuah solusi untuk menutupi rasa malu akan sebuah kesalahan, selain itu juga digunakan sebagai penolong bagi identitas anak yang sedang dikandung, karena jika seorang anak yang lahir diluar perkawinan tidak akan mendapatkan hak asuh dari seorang ayah. Walaupun pernikahan wanita yang sedang hamil merupakan solusi memecahkan masalah, namun hal tersebut juga tidak diperkenankan karena pernikahan yang seharusnya diciptakan karena rasa kasih dan sayang akan digantikan karena keterpaksaan.

2. Tinjauan secara yuridis : menurut tinjauan yuridis, perkawinan wanita hamil dianggap sebagai sebuah hal yang sah jika dilakukan, karena  dalam beberapa kasus seorang wanita yang menikah dalam keadaan hamil itu dikarenakan adanya sebuah paksaan, dan adanya paksaan tersebut dilakukan untuk menopang hak hak yang harus didapat oleh pihak perempuan dan anak yang sedang dikandung. Pernikahan wanita hamil dianggap sah jika dilakukan karena menurut peraturan yang berlaku, hal tersebut dikarenakan tidak melanggar segala ketentuan yang ada.

3. Tinjauan secara religius : jika ditinjauan secara religius, perkawinan wanita hamil merupakan sebuah tindakan yang tidak dianjurkan bahkan suatu hal yang dilarang bagi sebagian agama. Namun di beberapa agama malah berbanding terbalik, maksudnya adalah dalam beberapa agama, perkawinan wanita hamil biasanya dianjurkan untuk dilakukan karena hal tersebut sangat diperluka untuk menghindari dosa zina serta menjaga kehormatan sebuah keluarga. Dalam islam pernikahan wanita hamil tersebut jika dilakukan masih dianggap sah apabila perkawinan tersebut masih memenuhi rukun dan syarat yang berlaku, namun seharusnya yang lebih baik sebuah pernikahan harus didasarkan dengan rasa cinta dan kasih sayang dan bukan sebuah paksaan, karena sebuah pernikahan merupakan persatuan keluarga jangka panjang, bukan hanya sebuah aktifitas jangka singkat yang kurang bermana.

SOLUSI UNTUK MENCIPTAKAN GENERASI MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM ISLAM

Dalam hal ini yang harus dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam yaitu:

a. Menanamkan keimanan dalam keluarga sesuai dengan ajaran agama islam

b. Mempejari mengenai kegiatan kegiatan sebelum pernikahan (pra nikah)

c. Menanamkan akidah akidah sesuai dengan agama.

d. Menumbuhkan rasa percaya antar pasangan

e. sadar akan hak dan kewajiban antar suami dan istri

KESIMPULAN 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, saat ini sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, banyak wanita yang melahirkan anak di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, Banyaknya perbedaan pendapat antara pandangan ulama, hukum Islam dan hukum positif telah menimbulkan kebingungan bagi pelakunya dalam hal penyelesaian masalah yang timbul akibat kehamilan di luar nikah dan beberapa akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan hamil. Para ulama setuju jika wanita hamil boleh dinikahi tapi dengan beberapa syarat. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan wanita hamil yaitu masalah keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, keluarga tidak harmonis, dan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan seksual.

Perkawinan wanita hamil memiliki beberapa tinjauan, jika dilihat secara sosial perkawinan wanita hamil adalah aib. Jika dilihat secara yuridis di anggap hal yang sah dilakukan. Dan dilihat secara religious adalah hal yang tidak dianjurkan. Solusi generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam yaitu menanamkan keimanan dan akidah sesuai dalam keluarga sesuai dengan ajaran agama islam, Mempejari mengenai kegiatan kegiatan sebelum pernikahan (pra nikah), Menumbuhkan rasa percaya antar pasangan dan sadar akan hak dan kewajiban antar suami dan istri.

HUKUM KELUARGA ISLAM 4D

SALWA SALSABILA 212121112

SURYANI SOLEKHA 212121120

SINTA NUR FATIMAH 212121124

ACHMAD WISANGGENI 212121128

MUSTIKHA LARASATI 212121133

RIZAL BAHARI SIREGAR 212121142

AHMAD NUR CHOLIS 212121145

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun