b. Mempejari mengenai kegiatan kegiatan sebelum pernikahan (pra nikah)
c. Menanamkan akidah akidah sesuai dengan agama.
d. Menumbuhkan rasa percaya antar pasangan
e. sadar akan hak dan kewajiban antar suami dan istri
KESIMPULANÂ
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, saat ini sering dijumpai di tengah-tengah masyarakat, banyak wanita yang melahirkan anak di luar nikah. Hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, Banyaknya perbedaan pendapat antara pandangan ulama, hukum Islam dan hukum positif telah menimbulkan kebingungan bagi pelakunya dalam hal penyelesaian masalah yang timbul akibat kehamilan di luar nikah dan beberapa akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan hamil. Para ulama setuju jika wanita hamil boleh dinikahi tapi dengan beberapa syarat. Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan wanita hamil yaitu masalah keluarga, kurangnya perhatian dari orang tua, keluarga tidak harmonis, dan kurangnya pengetahuan tentang kesehatan seksual.
Perkawinan wanita hamil memiliki beberapa tinjauan, jika dilihat secara sosial perkawinan wanita hamil adalah aib. Jika dilihat secara yuridis di anggap hal yang sah dilakukan. Dan dilihat secara religious adalah hal yang tidak dianjurkan. Solusi generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam yaitu menanamkan keimanan dan akidah sesuai dalam keluarga sesuai dengan ajaran agama islam, Mempejari mengenai kegiatan kegiatan sebelum pernikahan (pra nikah), Menumbuhkan rasa percaya antar pasangan dan sadar akan hak dan kewajiban antar suami dan istri.
HUKUM KELUARGA ISLAM 4D
SALWA SALSABILA 212121112
SURYANI SOLEKHA 212121120
SINTA NUR FATIMAH 212121124