Faktor yang melatar belakangi terjadinya perkawinan wanita hamil yaitu dimana jika seseorang wanita hamil di luar nikah. Ada beberapa faktor yang menyebabkan wanita hamil diluar nikah yaitu:
a) Masalah Keluarga; Anak yang berasal dari lingkungan keluarga memiliki masalah keluarga condong memiliki persentase hamil diluar nikah lebih tinggi. Contohnya seperti keluarga yang tak utuh (orangtua meninggal, bercerai, atau berpisah), poligami, keluarga yang tidak harmonis, masalah ekonomi, dan lain sebagainya.
b) Kurangnya Perhatian dari Orangtua; Sebagian besar anak yang kurang mendapatkan perhatian atau kontrol dari orang tuanya menyebabkan anak tersebut menjadi susah diatur dan dikendalikan begitu juga anak yang terlalu dikontrol dan dikekang. Anak-anak seperti itu menjadikan angka hamil diluar nikah meningkat.
c) Keluarga Tidak Harmonis; Dalan masalah ini jika anak berkembang di dalam keluarga yang tidak harmonis menjadikan anak tersebut susah untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan keluarganya sehingga dia mencari perhatian dan kasih sayang diluar rumahnya.
d) Pendidikan Rendah; Faktor pendidikan juga menjadi faktor pendukung banyaknya wanita hamil diluar nikah, dimana wanita yang berpendidikan rendah memiliki kemungkinan empat kali lebih rentan hamil diluar nikah.
e) Kurangnya Pengetahuan Mengenai Kesehatan Seksual; Pengetahuan mengenai kesehatan seksual sangat penting kita karena dengan kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut menyebabkan banyak remaja-remaja yang mengalami hamil diluar nikah.
Setelah wanita hamil diluar nikah dan orang tua dari pihak wanita telah mengetahui atas kehamilannya lalu dengan terpaksa meminta pihak laki-laki untuk menikahi putrinya. Tujuan melakukan perkawinan tersebut untuk menutupi aib dan untuk mendapatkan hak wali dari ayah biologisnya sehingga anak tersebut mendapatkan hak-hak seorang anak.
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL
Menurut Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Tetpai jika yang bukan laki-laki yang menghamilinya lalu menikahinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat yaitu wanita tersebut harus bertobat dari dosa zina yang diperbuatnya. Jika ia belum bertobat dari dosa zina, dia belum boleh menikah dengan siapa pun.
Menurut Imam Asy-Syafi'i menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili dibolehkan menikahinya.