Hak Milik Syirkah
Hak milik syirkah adalah hak milik bersama antara beberapa orang atau badan hukum yang memiliki bagian tertentu dalam suatu harta atau usaha. Dalam Islam, hak milik syirkah diatur oleh syariat untuk menjaga keadilan dan keselarasan sosial.
Dasar Hukum
1. Al-Qur'an: "Dan orang-orang yang bersekutu dalam sesuatu, mereka bersekutu dalam hal itu." (QS. Al-Hajj: 72)
2. Hadits: "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Tidaklah sah syirkah kecuali dengan kerelaan hati.'" (HR. Abu Dawud)
Jenis-Jenis Syirkah
1. Syirkah 'Inan: Syirkah antara beberapa orang dengan modal yang sama besar.
2. Syirkah Mufawadhah: Syirkah antara beberapa orang dengan modal yang tidak sama besar.
3. Syirkah 'Abdan: Syirkah antara beberapa orang dengan tenaga kerja.
4. Syirkah Wujuh: Syirkah antara beberapa orang dengan reputasi dan kepercayaan.
Hak dan Kewajiban Syirkah
1. Hak Menggunakan: Setiap anggota syirkah berhak menggunakan harta syirkah sesuai kebutuhan.
2. Hak Mengatur: Setiap anggota syirkah berhak mengatur harta syirkah sesuai keinginannya.
3. Hak Menerima Bagian: Setiap anggota syirkah berhak menerima bagian dari keuntungan syirkah.
4. Kewajiban Menjaga: Setiap anggota syirkah wajib menjaga harta syirkah dari kerusakan dan kehilangan.
5. Kewajiban Membayar Zakat: Setiap anggota syirkah wajib membayar zakat dari bagian keuntungan.
Contoh Aplikasi
1. Membuat perusahaan bersama dengan beberapa orang.
2. Membuat usaha bersama dengan beberapa orang.
3. Membuat investasi bersama dengan beberapa orang.
Syarat Sah Syirkah