Mohon tunggu...
Salsa Kamila jannah
Salsa Kamila jannah Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa Mercu Buana

Mahasiswa Magister akuntansi - Nim 43223110068 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus G Peter Hoefnagels Pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 7 Desember 2024   17:32 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Bagaimana Cara penanggulangan kejahatan?
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh G.P. Hoefnagels yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni jalur penal dan jalur non penal. Sejalan dengan pendapat Barda Nawawi Arief, bahwa Muladi juga menjelaskan bahwa upaya untuk menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana non penal. Kedua sarana ini merupakan suatu pasangan yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Bahkan keduanya dapat dikatakan saling melengkapi dalam usaha penanggulangan kejahatan di masyarakat. Menurut Barda Nawawi Arief, bahwa upaya penanggulangan lewat jalur penal ini bisa juga disebut sebagai upaya yang dilakukan melalui jalur hukum pidana. Upaya ini merupakan upaya penanggulangan yang lebih menitikberatkan pada sifat represif, yakni tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan terjadi dengan penegakan hukum dan penjatuhan hukuman terhadap kejahatan yang telah dilakukan. Selain itu, melalui upaya penal ini, tindakan yang dilakukan dalam rangka menanggulangi kejahatan sampai pada tindakan pembinaan maupun rehabilitasi.

Bagaimana hubungan kebijakan hukum pidana (penal policy) dengan kebijakan kriminal (criminal policy)?

Menurut Barda Nawawi Arief, terdapat dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal (sebagai upaya penganggulangan kejahatan) dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana), yaitu : 

1. Masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.

2. Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.

Selanjutnya terkait dengan sarana dalam pelaksanaan kebijakan kriminal (criminal policy), G.P. Hoefnagels mengatakan bahwa upaya penangulangan kejahatan dengan menggunakan kebijakan kriminal (criminal policy) dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :

1. Penerapan hukum pidana (criminal law application) adalah proses penerapan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan. Penerapan hukum pidana melibatkan berbagai sub sistem struktural, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, dan lembaga penasehat hukum. 

2. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) adalah kebijakan yang tidak menggunakan sarana penal, melainkan berupa upaya-upaya untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi. Kebijakan ini dilakukan dengan cara: Membentuk opini masyarakat tentang kejahatan, Menyosialisasikan hukum melalui media massa. 

3. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media).

Pada intinya, hubungan antara kebijakan hukum pidana (penal policy) dengan kebijakan kriminal (criminal policy) adalah upaya penanggulangan kejahatan dalam masyarakat dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal). Dengan demikian, kebijakan hukum pidana (penal policy) merupakan salah satu bagian dari upaya penganggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam kebijakan kriminal (criminal policy).

G.P. Hoefnagels mengupas pemikirannya tentang kebijakan kriminal (criminal policy) sebagai ilmu pengetahuan tentang kebijakan dalam menanggulangi kejahatan/ ilmu pengetahuan tentang pencegahan kejahatan. Ilmu ini meliputi usaha pencarian jalan keluar dalam memengaruhi manusia dan masyarakat dengan menggunakan hasil penelitian kriminologi. Kebijakan menanggulangi kejahatan merupakan organisasi rasional dari reaksi-reaksi sosial terhadap kejahatan, juga merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas dalam bidang menegakkan hukum (the law enforcement policy). Hal ini menempatkan hukum perdata dan hukum administrasi menduduki tempat yang sama dalam ragaan G.P. Hoefnagels sebagai sarana pencegahan kejahatan yang tidak bersifat pidana (non criminal legal crime prevention).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun