Apa itu KPR?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. KPR adalah produk KPR pertama yang dikembangkan oleh Bank Tabungan Nasional (BTN) sejak 10 Desember 1976.
KPR Syariah adalah suatu bentuk pembiayaan yang dapat berupa pembiayaan rumah jangka pendek, menengah atau panjang, baik residual maupun baru, dengan prinsip atau akad syariah. Produk KPR Syariah ditawarkan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Secara sederhana, KPR Syariah adalah produk perbankan yang membiayai kepemilikan rumah berdasarkan prinsip Syariah.
Dasar Hukum KPR Syariah
Dasar hukum KPR syariah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, KPR syariah juga harus mengikuti sejumlah aturan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (MUI).
Akad KPR Syariah
1. Akad Jual Beli atau Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara nasabah dengan pihak bank, jika menggunakan akad ini pihak bank akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah, setelah itu nasabah akan membeli barang tersebut dari pihak bank dengan ketentuan harga perolehan ditambah margin dan keuntungan yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah.
Apabila nasabah sepakat, bank akan membeli rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah. Sehingga rumah tersebut menjadi milik pihak bank, kemudian rumah itu dijual kepada nasabah yang membeli dengan mencicil.
Karena menggunakan akad syariah, pihak bank tidak akan mengenakan bunga namun mengambil melalui margin atau keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Dengan demikian, cicilan yang harus dibayarkan tiap bulannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak ada biaya tambahan.
2. Akad Kerja Sama atau Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak terhadap suatu barang. Nantinya pihak pertama (bank) akan membeli barang tersebut secara bertahap dengan porsi kepemilikan misalkan 80% bank dan 20% nasabah. Kemudian nasabah akan membeli bagian dari bank hingga terjadinya pemindahan aset sepenuhnya kepada nasabah.
3. Ijarah Muntahia Bitamlik
Prinsip yang dibawa oleh IMBT ini adalah sewa-beli. Nantinya pihak Bank akan membeli barang/rumah/apartemen yang diinginkan nasabah kemudian menyewakan barang tersebut ke pihak nasabah. Dimana pihak nasabah diharuskan membayar biaya sewa sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
1. Akad Jual Beli KPR
Akad yang ditetapkan oleh KPR syariah yaitu akad jual beli dimana pihak bank akan membeli rumah/apartemen yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan biaya margin dan keuntungan yang terlebih dahulu telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan akad konvensional pihak bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dengan ketentuan terdapatnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah.
2. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR syariah tidak menerapkan suku bunga kepada nasabah, melainkan biaya margin yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana keuntungan dari kpr syariah didapat dari penjualan serta margin rumah/apartemen. KPR konvensional menerapkan suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).Â
3. Jangka waktu kredit rumah
Bank syariah menyediakan waktu yang cukup singkat pada KPR syariah yaitu sekitar 10-15 tahun. Sedangkan Bank konvensional menyediakan jangka waktu yang cukup lama yaitu sekitar 20-30 tahun.
4. Denda keterlambatan cicilan
Sanksi denda tidak berlaku pada kpr syariah, berbeda halnya dengan kpr konvensional yang menerapkan sanksi berupa denda kepada nasabah yang terlambat dalam membayar cicilan. Kpr syariah lebih diuntungkan dalam hal ini.
5. Jumlah angsuran per bulan
Pada kpr syariah jumlah angsuran per bulan memang cukup besar karena berpatok kepada jangka waktu yang ditetapkan bank syariah, sedangkan kpr konvensional nominal anggaran per bulan tidak sebesar kpr syariah tetapi terdapatnya tambahan bunga yang tidak fluktuatif.
Keunggulan KPR syariah
1. Tanpa Bunga
Bebas dari bunga atau riba merupakan alasan utama kenapa kita memilih kpr syariah. Tetapi walaupun kpr syariah tidak menerapkan suku bunga bukan berarti kpr syariah tidak untung, kpr syariah mendapat keuntungan dari harga penjualan ditambah margin.
2. Uang Muka Lebih Murah
Uang muka kpr syariah menerapkan uang muka yang kecil yaitu sebesar 10%. Sedangkan kpr konvensional menerapkan uang muka yang lebih besar yaitu 15%. Keringanan tersebut menjadi daya tarik.
3. Jumlah Cicilan Flat
Cicilan kpr syariah per bulan bersifat tetap hingga lunas, tidak adanya sistem suku bunga yang fluktuatif per bulannya. Berbeda dengan konvensional yang menerapkan suku bunga yang berfluktuatif yang mana cicilan per bulan berbeda.Â
4. Tidak Ada Penalti
Ketika nasabah ingin membayar lunas cicilan sebelum jatuh tempo biasanya pada kpr konvensional ditetapkannya penalti. Sedangkan pada kpr syariah tidak adanya penalti akibat pelunasan cicilan sebelum tempo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H