Cicilan kpr syariah per bulan bersifat tetap hingga lunas, tidak adanya sistem suku bunga yang fluktuatif per bulannya. Berbeda dengan konvensional yang menerapkan suku bunga yang berfluktuatif yang mana cicilan per bulan berbeda.Â
4. Tidak Ada Penalti
Ketika nasabah ingin membayar lunas cicilan sebelum jatuh tempo biasanya pada kpr konvensional ditetapkannya penalti. Sedangkan pada kpr syariah tidak adanya penalti akibat pelunasan cicilan sebelum tempo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!