Mohon tunggu...
Salsabila Savira
Salsabila Savira Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB'57

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal KPR Syariah dan Perbedaannya dengan KPR Konvensional

10 Maret 2022   17:10 Diperbarui: 25 Maret 2022   10:49 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan demikian, cicilan yang harus dibayarkan tiap bulannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak ada biaya tambahan.

2. Akad Kerja Sama atau Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak terhadap suatu barang. Nantinya pihak pertama (bank) akan membeli barang tersebut secara bertahap dengan porsi kepemilikan misalkan 80% bank dan 20% nasabah. Kemudian nasabah akan membeli bagian dari bank hingga terjadinya pemindahan aset sepenuhnya kepada nasabah.

3. Ijarah Muntahia Bitamlik

Prinsip yang dibawa oleh IMBT ini adalah sewa-beli. Nantinya pihak Bank akan membeli barang/rumah/apartemen yang diinginkan nasabah kemudian menyewakan barang tersebut ke pihak nasabah. Dimana pihak nasabah diharuskan membayar biaya sewa sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

1. Akad Jual Beli KPR

Akad yang ditetapkan oleh KPR syariah yaitu akad jual beli dimana pihak bank akan membeli rumah/apartemen yang diinginkan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan biaya margin dan keuntungan yang terlebih dahulu telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan akad konvensional pihak bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membeli rumah dengan ketentuan terdapatnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah.

2. Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR syariah tidak menerapkan suku bunga kepada nasabah, melainkan biaya margin yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dimana keuntungan dari kpr syariah didapat dari penjualan serta margin rumah/apartemen. KPR konvensional menerapkan suku bunga yang sifatnya tidak tetap untuk nasabah. Artinya besaran bunga yang dibayarkan tidak selalu sama. Perubahan bersifat fluktuatif tergantung perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). 

3. Jangka waktu kredit rumah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun