Baru-baru ini Presiden Jokowi menetapkan Kebijakan Baru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Selain itu, Pemerintah juga menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".
Kebijakan tersebut tentunya menuai tanggapan Pro dan kontra dari berbagai pihak, beberapa orang atau kelompok yang setuju akan kebijakan ini berpendapat bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat bagi banyak orang. Seperti yang dipaparkan oleh ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) "Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," katanya. Dilansir dari Nuonline.
Sedangkan, beberapa orang atau kelompok yang tidak setuju akan kebijakan ini berpendapat bahwasannya, meskipun kebijakan ini dapat terealisasikan dan mendatangkan manfaat tapi tidak bisa dipungkiri bahwasanya hal tersebut juga membawa dampak buruk yang tidak murah harganya "Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian," ujar JATAM. Dilansir dari TEMPO
Pendapat Pro dan Kontra diatas sebenarnya sama-sama benar dan masuk akal. karena memang dari pengelolaan tambang terdapat dampak positif dan negatif, berikut akan di jelaskan dampak Positif dan Negatif pengelolaan tambang beserta contohnya: Â
Dampak Positif:
1. Pendorong Ekonomi
Sumber Pendapatan Negara: Hasil tambang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Contohnya, di Indonesia, sektor pertambangan batubara berkontribusi sekitar 14% terhadap pendapatan negara pada tahun 2022.
Penciptaan Lapangan Kerja: Aktivitas pertambangan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya, di Provinsi Kalimantan Timur, sektor pertambangan batubara menyerap sekitar 1,7 juta tenaga kerja pada tahun 2021.
Pengembangan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, dan pembangkit listrik seringkali mengikuti kegiatan pertambangan, dan dapat membuka akses bagi daerah terpencil dan meningkatkan konektivitas. Contohnya, pembangunan jalan Trans Papua yang sebagian didanai dari sektor pertambangan.