Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Suatu hal tertentuÂ
- Sebab yang halal
Apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli online khususnya makanan adalah sah menurut hukum.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!