Mohon tunggu...
Salsabilah Sirait
Salsabilah Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calon sarjana

20

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Makanan Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

14 Maret 2022   17:30 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:35 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti kesepakatan pada umumnya, transaksi jual beli makanan online harus sesuai dengan isi buku ketiga KUHPerdata, terutama di bagian umum. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata yang menjelaskan Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, sehingga dalam hal ini dapat diartikan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan secara online harus memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, tidak melanggar larangan pelaksanaan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1337 KUHPerdata), tidak bertentangan dengan asas itikad baik dan kesusilaan (Pasal 1338 KUHPerdata),  dan tidak melanggar isi Pasal 1339 KUH Perdata. 

Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Hukum perjanjian dari KUHPerdata diketahui menganut asas konsensualisme. Dengan kata lain, untuk melahirkan suatu perjanjian cukup dengan sepakat dan sah saja. Selain asas konsensualisme, beberapa asas dari hukum perjanjian menurut KUHPerdata yang merupakan asas dari perjanjian jual beli yang utama adalah asas kebebasan berkontrak, asas obligatoir, dan asas pacta sunt servanda.

Selain itu, perjanjian transaksi jual beli online juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

Adanya dinamika teknologi informasi yang signifikan dalam transaksi jual beli online khususnya pada makanan tentu akan melahirkan persoalan hukum baru yang membuat pemahaman akan teori hukum harus bersifat dinamis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. 

Berdasarkan UU No. 11 tahun Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa 

Perjanjian jual beli yang dilakukan secara online dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perjanjian jual beli makanan online juga tidak terlepas dari konsep dasar jual beli sebagaimana  ketentuan yang dimuat dalam  pasal 1457 KUHPerdata 

Suatu perjanjian dimana para pihak saling mengikatkan diri yang ditandai dengan adanya penyerahan suatu kebendaan dan pihak yang lain melakukan pembayaran sesuai dengan harga yang telah dijanjikan. 

Mekanisme dalam proses jual beli makanan online dapat dilakukan dengan metode pembayaran tunai maupun nontunai. Customer atau pembeli memilih makanan dari restoran, lalu memilih metode pembayaran. Setelah melakukan order dan pembayaran selesai, maka aplikasi akan mencarikan driver untuk menjemput makanan tersebut, dan selanjutnya diantarkan ke alamat tujuan dengan biaya kirim berdasarkan jarak tertentu yang telah ditetapkan pada aplikasi. Dalam pembayaran secara tunai maka driver dengan uangnya sendiri menalangi pembayaran makanan kepada restoran. 

Dari skema tersebut ada beberapa hubungan hukum yang terjalin, antara lain :

  1. Hubungan hukum antara penyedia layanan aplikasi pemesanan makanan dengan restoran
  2. Hubungan hukum antara penyedia layanan aplikasi pemesanan makanan dengan driver
  3. Hubungan hukum antara penyedia layanan aplikasi pemesanan makanan dengan customer
  4. Hubungan hukum antara driver dengan customer
  5. Hubungan hukum antara driver dengan restoran

Ketika customer menekan “Order sekarang” untuk membeli makanan secara online, pada saat itu berarti telah melakukan perikatan dengan penyedia layanan aplikasi pemesanan makanan, driver, serta restoran. Dengan demikian, menekan “Order sekarang” adalah bentuk tindakan kesepakatan dalam jual beli makanan secara online. Hal ini biasanya didahului dengan pernyataan persetujuan terhadap persyaratan (Terms and Conditions) sebelum memulai melakukan transaksi pada aplikasi tersebut. 

Kesepakatan penawaran dari transaksi jual beli juga diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU ITE 

kecuali ditentukan lain oleh para pihak, perjanjian jual beli yang dilakukan secara elektronik terjadi apabila penawaran  perjanjian yang dikirimkan oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh pembeli

Terdapat empat komponen penting dalam menegakkan perjanjian jual beli online, yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Dimana perjanjian berakhir setelah semua proses hingga pengiriman selesai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun