Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kesepakatan para pihak
- Kecakapan para pihak
- Suatu hal tertentuÂ
- Sebab yang halal
Apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli online khususnya makanan adalah sah menurut hukum.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!