Mohon tunggu...
Salsabilah Sirait
Salsabilah Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Calon sarjana

20

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Makanan Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

14 Maret 2022   17:30 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:35 1181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Suatu hal tertentu 
  4. Sebab yang halal

Apabila telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka jual beli online khususnya makanan adalah sah menurut hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun