Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

12 Maret 2024   17:53 Diperbarui: 12 Maret 2024   18:03 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari buku ini kita dapat menjadikannya bahan referensi untuk matakuliah yang bersinggungan dengan hukum perkaawinan yang ada di Indonesia dalam buku ini sudah diperincikan apa saja hukumnya, pengertiannya, macam - macamnya, dampaknya, promblematika, hingga tata caranya, pasal-pasalnya juga dijelaskan baik yang ada pada Undang-Undang perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam. Didalam buku ini juga dijelaskna secara runtut mulai dari yang pertama membahas mengenai perkawinan baik dari segi pengertian, tujuan, rukun dan syarat, larangan, pencegahan, dan perjanjian dalam pernikahan. Kemudian membahas mengenai adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri serta menyinggung juga dengan nafkah seorang suami. Setelahnya dibahas mengenai terputusnya perkawinan yang dijelaskan mulai dari pengertian, dasar hukumnya, macam - macam, tatacara, dan akibat bentuk perceraian. Dan yang terakhir dibahas mengenai problematika yang ada didalam pernikahan seperti adanya pernikahan campuran antar negara, pernikahan  siri, dan diberlangsungkannya itsbat nikah.

DAFTAR PUSTAKA

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2016). hlm. 131

Sasmito, Seno Aris. Hukum Perkawinan di Indonesia.cet. 1 (Sukoharjo: Fakultas Syariah IAIN Surakarta, 2020)

Syabiq, Sayyid. Fiqih Al Sunnah. Juz II. (Beirut: Dar Al-Fikr, 1983). hlm.206

Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. cet. 3 (Jakarta: Prenada-Media Group, 2009) hlm. 189

 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun