Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penceraian dan Pemberdayaan Keluarga

6 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:14 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Satu salah satu pihak atau pasangan telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain dengan cara.

5. Salah satu pihak atau pasangan mengalami cedera badan atau sakit karena tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami.

6. Selalu terjadi pertengkaran dan pertengkaran antar suami. dan istri dan tidak ada harapan untuk hidup rukun.

Alasan Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam

Dalam Kompendium Hukum Islam atau KHI, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHI. Pasal ini memuat delapan alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, yaitu sebagai berikut :

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan perzinahan atau menjadi pecandu alkohol, pemabuk, penjudi, dan lain-lain, yang sulit disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena alasan lain yang tidak mampu. 

3. Salah satu pihak atau pasangan setelah menikah akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat setelah menikah. 

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan serius yang membahayakan pihak lainnya. 

5. Salah satu pihak atau pasangan mengalami cedera atau penyakit serius yang membuat mereka tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka sebagai suami. 

6. Selalu ada perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri, dan tidak ada harapan untuk hidup harmonis lagi di masa depan. rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun