Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penceraian dan Pemberdayaan Keluarga

6 Maret 2024   22:04 Diperbarui: 6 Maret 2024   22:14 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8. Kecanduan: alkohol, narkoba, judi, dan seks

Ada berbagai jenis kecanduan yang menghancurkan rumah tangga. Banyak orang-orang kelas atas seperti politisi, pebisnis, dokter, hingga artis, yang rumah tangganya runtuh karena pasangannya mengalami kecanduan. Pernikahan dapat bertahan bergantung pada beberapa faktor – termasuk kemauan pecandu untuk mengatasi kecanduan mereka, keinginan tulus untuk mencari pengobatan, dan komitmen seumur hidup untuk pemulihan.

9. Naiknya berat badan

Mungkin terdengar dangkal, tetapi kenaikan berat badan adalah salah satu faktor yang mempengaruhi perceraian. Dalam beberapa kasus, kenaikan berat badan yang signifikan menyebabkan pasangan lain menjadi kurang tertarik secara fisik. Sementara di kasus lain, kenaikan berat badan merusak kepercayaan diri mereka, yang akhirnya menimbulkan masalah keintiman dan bahkan dapat menyebabkan perceraian.

10. Tidak sesuai ekspektasi

Sangat mudah untuk membayangkan pernikahan sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan. Harapan-harapan seperti ini dapat menimbulkan banyak tekanan pada orang lain, menjadikan Anda kecewa dan membuat pasangan merasa gagal. Ekspektasi yang salah bisa menjadi salah satu penyebab perceraian.

Adapun Alasan Perceraian dalam UU Perkawinan

Dalam penjelasan Pasal 39 (2) UU Perkawinan dijelaskan bahwa ada 6 alasan yang dapat dijadikan alasan terjadinya perceraian, baik dalam perkara talak maupun talak. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 

1. Salah satu pihak atau pasangannya melakukan perzinahan, pemabuk, pecandu, penjudi, dan perbuatan keras lainnya. 

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua periode. selama bertahun-tahun berturut-turut tanpa persetujuan pihak lain dan karena alasan yang baik atau karena alasan di luar kemampuannya. 

3. Salah satu pihak atau pasangan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat setelah menikah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun