4. memiliki kemampuan komunikasi yang efektif, sehingga kebekuan hubungan dengan pasangan bisa terurai.Â
5. selalu belajar beradaptasi dengan pasangan hidup.Â
6. memberi ruang toleransi yang bisa melegakan pasangan hidup.
7. selalu memperbaiki diri, mawas ke dalam, atau introspeksi diri.Â
Kurang optimal peran KUA melalui fungsi BP4 memberikan nasihat perkawinan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 mempunyai penyakit kronis dalam hubungan perkawinannya sehingga kurang maksimal dalam menyelesaikan permasalahan. Pada saat yang sama, dari sudut pandang hukum, pengadilan memberikan kemudahan akses terhadap perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan agama, seperti adanya pengadilan keliling yang dapat menampung semua pihak yang berperkara.Â
Prinsip bahwa pernikahan selamanya mempersulit perceraian tidak mengurangi angka perceraian. Kebijakan dan pelayanan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pembangunan ekonomi dan keagamaan harus kembali digalakkan. Melalui pemberdayaan keluarga, kualitas bangsa dapat tercapai.Â
Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya. Kita berharap rumah tangga Indonesia mempunyai kualitas dan memberikan kontribusi positif terhadap tatanan kehidupan yang lebih baik.
Di balik setiap pasangan yang mengambil keputusan tersebut, terdaoat faktor-faktor kompleks yang memengaruhi dinamika hubungan mereka, diantaranya:
1. Perselingkuhan
Dikhianati oleh pasangan bagaikan menelan pil yang sangat pahit. Kebanyakan orang menganggap perselingkuhan adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Meskipun tidak selalu menimbulkan perceraian, tetapi pasti akan merusak kepercayaan dalam menjalani suatu hubungan.
2. Kurangnya keintiman