Pada era modern ini, institusi pernikahan dan keluarga seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan yang kompleks. Fenomena perceraian menjadi salah satu aspek yang mencerminkan dinamika perubahan sosial dalam masyarakat. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian antara lain perubahan nilai dan norma dalam budaya, perkembangan teknologi yang mempengaruhi cara berkomunikasi dan interaksi antarindividu, serta perubahan dalam struktur ekonomi dan pekerjaan yang memengaruhi dinamika kehidupan keluarga.
Di tengah kondisi ini, perceraian tidak hanya mempengaruhi pasangan yang langsung terlibat, tetapi juga mempunyai dampak yang signifikan pada anak-anak yang merupakan bagian integral dari struktur keluarga. Anak-anak yang berada dalam situasi perceraian seringkali mengalami tekanan emosional, kebingungan, dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan keluarga mereka.
Sepertihalnya dalam artikel jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta, Volume 1, Nomor 1, Januari-Juni 2016, yang berjudul “Dampak Perceraiaan dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri”, peneliti menggambarkan analisis tentang dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif, analisis yaitu deskriptif dan analisis interpretatif dengan menggunakan teori pemberdayaan keluarga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian dan pemberdayaan keluarga mempengaruhi satu sama lain. Pada kasus-kasus yang saling terkait, perceraian berdampak pada pemberdayaan keluarga, seperti pada kasus perceraian yang menyebabkan keluarga tersebut hancur, dan pada kasus perceraian yang membawa keluarga tersebut ke kondisi yang lebih baik.
Pada kasus-kasus tersebut, pemberdayaan keluarga mempengaruhi perceraian, seperti pada kasus keluarga yang memiliki pemberdayaan yang cukup untuk mengatasi perceraian, dan pada kasus keluarga yang memiliki pemberdayaan yang tidak cukup untuk mengatasi perceraian.
Peneliti menyebutkan bahwa kondisi perceraian dan pemberdayaan keluarga bergantung pada berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, sosial, dan emosional. Faktor-faktor ini mempengaruhi pemberdayaan keluarga, seperti kondisi ekonomi keluarga, hubungan antar keluarga, dan hubungan antar pasangan.
Dalam penelitian ini, peneliti menyebutkan bahwa pemberdayaan keluarga dapat membantu dalam mengatasi perceraian, seperti dengan membangun hubungan antar keluarga yang baik dan meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Namun pemberdayaan keluarga juga dapat menjadi faktor yang menyebabkan perceraian, seperti kondisi ekonomi keluarga yang buruk dan hubungan antar keluarga yang tidak baik.
Menurut Didik Purwodarsono ada tujuh pilar yang bisa menjaga keharmonisan dalam berumah tangga, Yaitu :
1. mengawal visimisi atau orientasi dalam berumah tangga, sehingga arah perjalan rumah tangga tetap berjalan sesuai dengan visi-misi yang dibangun bersama di awal.
2. senantiasa memperkuat referensi diri dengan keilmuan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.
3. rumah tangga yang berdaulat yang bebas intervensi orang tua/mertua atau pihak lain.