Faktor - faktor terjadinya pernikahan wanita hamil di masyarakat
Diberlangsungkannya pernikahan saat wanita sedang hamil bisa terjadi di masyarakat karena berbagai alasan, termasuk faktor budaya, agama, ekonomi, dan sosial. Faktor paling umum yang di lakukan masyarakat biasanya untuk menutupi aib keluarga agar terlihat ketika anak lahir sudah ada ayahnya, karena faktor zaman, pendidikan kurang, tidak memahami nilai-nilai agama dan moralitas, serta faktor ekonomi yang mendesak.
Penyebab terjadinya pernikahan pada wanita hamil
Adanya pernikahan saat wanita hamil biasanya terjadi karena adanya perbuatan hubungan biologis sebelum dilangsungkannya perkawinan secara sah, kemudian dari kegiatan tersebut wanita menjadi hamil dan jalan yang diambil untuk menutupi aib keluarga adalah dengan menikahkan pasangan tersebut.
 Menurut Widiyanti dan Waskita faktor yang mempengaruhi terjadinya hamil di luar nikah ialah:
A. Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan yang terdekat untuk membesarkan dan mendewasakan anak. Didalamnya anak akan memperoleh dan mendapat pendidikan yang pertama kali. Keluarga sebagai masyarakat terkecil, merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan proses anak terutama anak pra sekolah. Oleh karena itu peranan keluarga sangat dibutuhkan dalam rangka terciptanya sosok manusi yang diharapkan dapat berguna bagi kehidupan pribadinya, orang lain dan lingkungan lebih luas. Keluarga yang baik akan memberikan pengaruh yang positif bagi perkembangan diri anak, begitu pula sebaliknya. Hal ini dikarnakan sebagian waktu anak banyak dihabiskan didalam lingkungan keluarga apabila ditinjau dari fase perkembangannya. Maka tidak mengherankan jika kemungkinan timbulnya pergaulan bebas berasal dari keluarga yang tidak harmonis.
B. Lingkungan Sekolah
Menurut Sudarsono, Pendidikan di luar lingkungan keluarga sebagai suatu kebutuhan bersama harus dilakukan secara teratur, terarah, dan sistematis. Sekolah sebagai salah satu lembaga pada dasarnya bertugas membantu keluarga dalam membimbing dan mengarahkan perkembangan dan pendayagunaan potensi tertentu yang dimiliki oleh anak. Sekolah merupakan pendidikan formal yang mempunyai peran untuk mengembangkan kepribadian anak sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya untuk melaksanakan tugas di masyarakat. Tujuan ini akan berhasil jika guru dapat mendorong dan mengarahkan untuk belajar mengembangkan kreativitas pengetahuan dan keterampilannya. Tetapi yang sering terjadi adalah sebaliknya. Pendidikan dewasa ini masih kurang memberikan tempat dialog atau komunikasi sebenarnya. Murid harus menerima semua kehendak guru tanpa memperhatikan minat, bakat, dan kemampuan siswa. Sehingga mengakibatkan rasa jenuh pada diri siswa. Akibatnya timbul kekecewaan pada diri peserta didik dan tidak mempunyai ketekunan untuk belajar lebih giat lagi. Sebagai kompensasi yang tidak sehat.
C. Lingkungan MasyarakatÂ
Anak remaja sebagai anggota masyarakat selalu mendapat pengaruh dari keadaan masyarakat dan lingkungannya baik langsung ataupun tidak langsung. Sikap atau perlakuan masyarakat yang kurang memberikan kedudukan yang jelas bagi remaja, seringkali mempertajam konflik pada diri remaja pula. Sebenarnya mereka mengharapkan bimbingan dan kepercayaan orang dewasa atau keluarganya. Namun di lain pihak mereka ingin bebas terlepas dari kritikan sehingga mereka mencari orang lain yang dapat dijadikan pahlawan sebagai ganti orang yang biasa menasehatinya. Anggota masyarakat seharusnya dapat pula memahami kesukaran-k esukaran yang dihadapi oleh anak anak dan menolong mereka dalam usahanya mengatasi problemnya. Disamping itu, masyarakat jangan memandang remeh tentang perasaan dan pendapat-pendapat yang diajukan oleh anak-anak remaja, supaya mereka mendapat saluran yang wajar dan sekaligus mendapat perhatian.
D. Pengaruh Pergaulan
Bergaul dengan orang lain merupakan suatu kebutuhan hidup setiap orang dan merupakan kegiatan individu yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai remaja yang tumbuh dan berkembang pergaulan dengan orang lain merupakan suatu kebahagiaan. Namun, tidak jarang hal ini dapat menjadi sumber penderitaan dan mala petaka dalam kehidupan seseorang. Jika seseorang terlibat dalam suatu lingkungan pergaulan mempunyai dasar keimanan yang kuat, maka sangatlah mungkin ia mampu mempunyai pemilihan yang baik dalam kehidupan dengan orang lain. Namun, dalam kehidupan modern kada kala norma kehidupan yang baik terabaikan dan kurang diperhatikan oleh masyarakat.
E. Pengaruh Hiburan dan Media Massa
Menurut Sudarman, bahwa pergaulan bebas terjadi karena ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan diri juga minimnya kontrol sosial masyarakat terhadap pergaulan muda-mudi. Selain itu juga disebabkan dangkalnya pemahaman akan arti cinta itu sendiri. Cinta yang dapat diartikan kenikmatan jiwa, sebenarnya tidak hanya sebatas pada cita erotis, yang mendatangkan nafsu seks, tetapi mempunyai makna yang lebih luas. Misalnya cinta orang tua kepada anak, cinta makhluk kepada Tuhannya, cinta Tuhan kepada mahkhluk-Nya, cinta kepada sahabat, saudara, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Pendapat ulama tentang pernikahan pada wanita hamil
A.) Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
B.) Menurut Mazhab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.
C.) Menurut Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
 * Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
 * Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
 * Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
 * Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
Tinjauan secara sosiologis, religius, dan yuridis pernikahan wanita hamil
Tinjauan secara sosiologis mengenai pernikahan wanita hamil bisa melibatkan analisis tentang bagaimana masyarakat menghadapi norma-norma sosial terkait pernikahan dan kehamilan di berbagai budaya. Secara religius, hal ini dapat dibahas dari perspektif agama tertentu, seperti bagaimana agama mengatur pernikahan dan menghadapi situasi pernikahan dalam keadaan hamil di dalam ajarannya. Secara yuridis, tinjauan akan fokus pada aspek hukum yang mengatur pernikahan, termasuk aturan-aturan terkait pernikahan dalam keadaan wanita hamil di berbagai yurisdiksi.
Apa yang seharusnya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?
Generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam seharusnya melakukan beberapa hal:
1. Melakukan proses pernikahan dengan mematuhi semua ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Islam.
2. Membangun hubungan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk saling menghormati mendukung, dan menghargai
3. Memahami kewajiban dan hak-hak dalam pernikahan menurut ajaran Islam serta menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
4. Belajar ilmu agama Islam bersama-sama untuk memperkuat iman dan memperdalam pemahaman tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai suami atau istri.
5. Menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menghindari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, seperti maksiat, atau perlakuan tidak adil.
6. Berkomunikasi secara terbuka dan jujur satu sama lain, serta berusaha menyelesaikan konflik dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
7. Mendidik anak-anak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, generasi muda atau pasangan muda dapat membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam.
Nama Kelompok 12:
1. Pebry Muji Rahmawati NIM 222121009
2. Salsabila Astia Anggraini NIM 222121024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI