Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernikahan Wanita Hamil: Faktor, Pendapat ulama, dan Tinjauan Berbagai Aspek

28 Februari 2024   20:13 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:11 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

D. Pengaruh Pergaulan

Bergaul dengan orang lain merupakan suatu kebutuhan hidup setiap orang dan merupakan kegiatan individu yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai remaja yang tumbuh dan berkembang pergaulan dengan orang lain merupakan suatu kebahagiaan. Namun, tidak jarang hal ini dapat menjadi sumber penderitaan dan mala petaka dalam kehidupan seseorang. Jika seseorang terlibat dalam suatu lingkungan pergaulan mempunyai dasar keimanan yang kuat, maka sangatlah mungkin ia mampu mempunyai pemilihan yang baik dalam kehidupan dengan orang lain. Namun, dalam kehidupan modern kada kala norma kehidupan yang baik terabaikan dan kurang diperhatikan oleh masyarakat.

E. Pengaruh Hiburan dan Media Massa

Menurut Sudarman, bahwa pergaulan bebas terjadi karena ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan diri juga minimnya kontrol sosial masyarakat terhadap pergaulan muda-mudi. Selain itu juga disebabkan dangkalnya pemahaman akan arti cinta itu sendiri. Cinta yang dapat diartikan kenikmatan jiwa, sebenarnya tidak hanya sebatas pada cita erotis, yang mendatangkan nafsu seks, tetapi mempunyai makna yang lebih luas. Misalnya cinta orang tua kepada anak, cinta makhluk kepada Tuhannya, cinta Tuhan kepada mahkhluk-Nya, cinta kepada sahabat, saudara, pekerjaan, dan lain sebagainya.

Pendapat ulama tentang pernikahan pada wanita hamil

A.) Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.

B.) Menurut Mazhab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

C.) Menurut Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :

  * Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.

  * Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

  * Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun