D. Pengaruh Pergaulan
Bergaul dengan orang lain merupakan suatu kebutuhan hidup setiap orang dan merupakan kegiatan individu yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai remaja yang tumbuh dan berkembang pergaulan dengan orang lain merupakan suatu kebahagiaan. Namun, tidak jarang hal ini dapat menjadi sumber penderitaan dan mala petaka dalam kehidupan seseorang. Jika seseorang terlibat dalam suatu lingkungan pergaulan mempunyai dasar keimanan yang kuat, maka sangatlah mungkin ia mampu mempunyai pemilihan yang baik dalam kehidupan dengan orang lain. Namun, dalam kehidupan modern kada kala norma kehidupan yang baik terabaikan dan kurang diperhatikan oleh masyarakat.
E. Pengaruh Hiburan dan Media Massa
Menurut Sudarman, bahwa pergaulan bebas terjadi karena ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan diri juga minimnya kontrol sosial masyarakat terhadap pergaulan muda-mudi. Selain itu juga disebabkan dangkalnya pemahaman akan arti cinta itu sendiri. Cinta yang dapat diartikan kenikmatan jiwa, sebenarnya tidak hanya sebatas pada cita erotis, yang mendatangkan nafsu seks, tetapi mempunyai makna yang lebih luas. Misalnya cinta orang tua kepada anak, cinta makhluk kepada Tuhannya, cinta Tuhan kepada mahkhluk-Nya, cinta kepada sahabat, saudara, pekerjaan, dan lain sebagainya.
Pendapat ulama tentang pernikahan pada wanita hamil
A.) Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.
B.) Menurut Mazhab Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.
C.) Menurut Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
 * Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
 * Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
 * Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.