* Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
Tinjauan secara sosiologis, religius, dan yuridis pernikahan wanita hamil
Tinjauan secara sosiologis mengenai pernikahan wanita hamil bisa melibatkan analisis tentang bagaimana masyarakat menghadapi norma-norma sosial terkait pernikahan dan kehamilan di berbagai budaya. Secara religius, hal ini dapat dibahas dari perspektif agama tertentu, seperti bagaimana agama mengatur pernikahan dan menghadapi situasi pernikahan dalam keadaan hamil di dalam ajarannya. Secara yuridis, tinjauan akan fokus pada aspek hukum yang mengatur pernikahan, termasuk aturan-aturan terkait pernikahan dalam keadaan wanita hamil di berbagai yurisdiksi.
Apa yang seharusnya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?
Generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam seharusnya melakukan beberapa hal:
1. Melakukan proses pernikahan dengan mematuhi semua ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Islam.
2. Membangun hubungan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk saling menghormati mendukung, dan menghargai
3. Memahami kewajiban dan hak-hak dalam pernikahan menurut ajaran Islam serta menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
4. Belajar ilmu agama Islam bersama-sama untuk memperkuat iman dan memperdalam pemahaman tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai suami atau istri.
5. Menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menghindari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, seperti maksiat, atau perlakuan tidak adil.