Mohon tunggu...
Salsabila Astia
Salsabila Astia Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta - Mahasiswa Hukum keluarga Islam

Se-mood-nya orangnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernikahan Wanita Hamil: Faktor, Pendapat ulama, dan Tinjauan Berbagai Aspek

28 Februari 2024   20:13 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:11 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  * Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

Tinjauan secara sosiologis, religius, dan yuridis pernikahan wanita hamil

Tinjauan secara sosiologis mengenai pernikahan wanita hamil bisa melibatkan analisis tentang bagaimana masyarakat menghadapi norma-norma sosial terkait pernikahan dan kehamilan di berbagai budaya. Secara religius, hal ini dapat dibahas dari perspektif agama tertentu, seperti bagaimana agama mengatur pernikahan dan menghadapi situasi pernikahan dalam keadaan hamil di dalam ajarannya. Secara yuridis, tinjauan akan fokus pada aspek hukum yang mengatur pernikahan, termasuk aturan-aturan terkait pernikahan dalam keadaan wanita hamil di berbagai yurisdiksi.


Apa yang seharusnya dilakukan generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Generasi muda atau pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam seharusnya melakukan beberapa hal:

1. Melakukan proses pernikahan dengan mematuhi semua ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam Islam.

2. Membangun hubungan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, termasuk saling menghormati mendukung, dan menghargai

3. Memahami kewajiban dan hak-hak dalam pernikahan menurut ajaran Islam serta menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

4. Belajar ilmu agama Islam bersama-sama untuk memperkuat iman dan memperdalam pemahaman tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai suami atau istri.

5. Menjaga keharmonisan rumah tangga dengan menghindari hal-hal yang diharamkan dalam Islam, seperti maksiat, atau perlakuan tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun