Mohon tunggu...
Salsa Bila
Salsa Bila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

hobii membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan UMP dan BBM: Dilema Kesejahteraan di Kota Serang

16 Desember 2024   07:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   07:15 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

*Efisiensi biaya: UMKM perlu melakukan efisiensi biaya produksi, misalnya dengan mencari alternatif bahan baku yang lebih murah atau mengoptimalkan penggunaan energi.

*Diversifikasi produk: UMKM dapat melakukan diversifikasi produk atau jasa untuk mengurangi ketergantungan pada satu produk saja.

*Pemanfaatan teknologi: Adopsi teknologi dapat membantu UMKM meningkatkan efisiensi produksi dan pemasaran.

*Kerjasama dengan pihak lain: UMKM dapat menjalin kerjasama dengan UMKM lain atau dengan perusahaan besar untuk mendapatkan harga yang lebih baik untuk bahan baku atau jasa.

*Go digital: Memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk atau jasa dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas.

Peran Pemerintah:

*Fasilitasi akses permodalan: Pemerintah dapat memberikan kemudahan akses permodalan bagi UMKM, misalnya melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah.

*Pelatihan dan pengembangan usaha: Pemerintah perlu menyediakan pelatihan dan pengembangan usaha untuk meningkatkan kapasitas UMKM.

*Pemasaran produk UMKM: Pemerintah dapat membantu mempromosikan produk UMKM melalui berbagai platform, baik online maupun offline.

Berikut beberapa kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah daerah Kota Serang untuk membantu UMKM bertahan:

1.Kebijakan Langsung untuk UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun