Mohon tunggu...
Salsabila
Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan dalam Pencegahan Kehamilan di Luar Nikah pada Kalangan Generasi Z

27 Juni 2024   10:53 Diperbarui: 29 Juni 2024   12:03 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahap perkembangan seseorang dimulai sejak bayi sampai lanjut usia. Perlu diketahui bahwa setiap periode perkembangan, manusia memiliki tugas perkembangan masing-masing yang perlu dan penting dicapai untuk keberlangsungan hidupnya. 

Salah satu periode perkembangan yang penting untuk diperhatikan adalah masa remaja. Masa remaja merupakan masa peralihan atau transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, sehingga pada masa ini sering terjadi kesenjangan.

Menurut Sofyan S. Willis (2005:19), remaja merasa bahwa dirinya bukan anak-anak lagi, akan tetapi belum mampu memegang tanggungjawab seperti orang dewasa. Hal ini tampak dalam tingkah laku remaja itu sehari-hari, baik di rumah, di lingkungan, maupun di masyarakat. Selain itu, pada masa remaja dorongan seksual menonjol dan tampak dalam sikap remaja itu terutama terhadap jenis kelamin yang berlainan. 

Di kalangan remaja, hubungan seks merupakan masalah yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Terdapat dugaan bahwa kecenderungan hubungan seks remaja semakin meningkat tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di kota-kota kecil. 

Akibat permasalahan dari seks di luar nikah yaitu kemungkinan besar individu dapat mengalami penyakit menular (IMS) seperti HIV/AIDS yang akan membahayakan dan berdampak pada kesejahteraan individu, selain itu dapat mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Menurut Subakti (2008), banyak remaja telah melakukan hubungan seks pranikah sehingga mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan. Situasi ini tentu saja sangat menyulitkan orang tua dan remaja yang bersangkutan. Isu kehamilan yang tidak diinginkan menjadi perhatian serius di Indonesia, terutama dengan jumlah yang cukup tinggi mencapai hampir separuh dari angka kelahiran di negara ini. 

Kurniasih (2023) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini, mencatat bahwa tingginya angka dispensasi pernikahan akibat kehamilan di luar nikah merupakan cerminan dari permasalahan yang lebih mendalam.

Adapun faktor-faktor yang akan terjadi pada remaja yang melakukan seks bebas hingga hamil diluar nikah. 

Pertama, gaya hidup bebas. Terkadang remaja di Indonesia mengikuti gaya pacaran budaya barat karena salah memanfaatkan teknologi dan tidak bisa menyaring apa yang mereka lihat di sosial media mengenai gaya pacaran budaya barat yang terlalu bebas tersebut.

Kedua, kurangnya perhatian dari orang tua, serta keluarga yang tidak harmonis. Pada usia remaja, perlu sekali perhatian dari lingkungan keluarga, karena pada masa itu remaja sedang mencari jati dirinya. Maka dari itu sebagai orang tua perlu untuk mengetahui lingkungan pertemanan anaknya, salah satunya dengan mengenal siapa saja yang berteman dengan anaknya.  

Ketiga, kurangnya pengendalian diri pada anak usia remaja, hal ini disebabkan ketika memiliki hubungan antara lawan jenis, karena mereka satu sama lain saling suka, kemudian menganggap seks termasuk bentuk dari cinta sehingga menimbulkan rasa ingin tahu yang tinggi dan mencoba melakukannya. 

Keempat, pengaruh teman sebaya yang sudah melakukan seks bebas, mereka (anak usia remaja) melihat temannya yang melakukan seks bebas kemudian adanya rasa penasaran dari dalam dirinya untuk melakukan hal yang sama dengan apa yang dilihatnya dari lingkungan pertemanannya itu. 

Kelima, adanya ajakkan dari pasangannya untuk melakukan seks bebas. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya kesempatan untuk melakukannya seperti saat dirumah kosong, mereka berani melakukan hal tersebut karena adanya situasi yang dirasa mendukung mereka dalam melakukan hal yang tidak senonoh itu.

Dalam permasalahan yang kami bahas diatas, sudah banyak kasus perempuan yang bahkan belum diusia matang, mereka hamil karena pergaulan yang sekarang sudah sangat bebas. Perempuan tersebut seakan terlepas dari norma-norma yang seharusnya dijaga olehnya. 

Akibat permasalahan ini banyak terjadinya tindakan aborsi karena ketidaksiapan mereka dalam menerima hal tersebut, aborsi atau pernikahan yang tidak diinginkan, keduanya membawa konsekuensi serius. 

Aborsi dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental perempuan, sementara pernikahan dini sering kali diwarnai ketidaksiapan yang berpotensi mengganggu stabilitas rumah tangga dan masa depan anak-anak yang terlibat dan dapat membahayakan bagi diri remaja yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan adanya sebuah isu krusial yang menjadi perhatian serius di Indonesia.

Maka dari itu diperlukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mengedukasi satu sama lain. Fenomena ini memerlukan perhatian dan tindakan segera dari berbagai pihak untuk mengatasi akar masalah dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka yang terdampak. Seperti adanya peran pendidik (konselor) di sekolah dan juga peran lingkungan keluarga dalam menangani permasalahan ini. Peran konselor sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan ataupun pengentasan permasalahan hamil diluar nikah pada remaja, yaitu dengan memberikan pendidikan seks menyeluruh kepada peserta didiknya. 

Pelayanan ini dapat dilakukan pada kegiatan luar jaringan maupun dalam jaringan dengan memenuhi asas-asas konseling. Untuk mencegah pengaruh pergaulan bebas dikalangan siswa remaja, peran guru pembimbing sangatlah penting dalam memberikan bimbingan moral, menumbuhkan penalaran moral siswa. Bimbingan merupakan bagian integral dari program pendidikan di sekolah yang sasarannya adalah memberikan bantuan psikologis dan kemanusiaan secara ilmiah. 

Selain itu berupa pemberian layanan invidual maupun layanan kelompok dengan pendekatan, teknik dan juga dengan pengembangan berbagai perilaku. Namun ketika permasalahannya remaja tersebut sudah mengalami kehamilan, tugas konselor adalah memberikan konseling berupa pemahaman menghadapi konsekuensi yang telah dilakukan dengan bertanya apa yang dirasakan dan rencana apa yang akan dilakukan, bagaimana menyikapi nanti dengan adanya kehamilan dan laki-lakinya sebagai orang yang bertanggung jawab atas semua ini. 

Diberikan pemahaman bahwa solusi yang dilakukan menurut agama ketika terjadinya kehamilan diluar nikah dengan cara dinikahi, karena itu adalah bentuk seorang laki-laki untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam permasalahan ini, konselor juga perlu bekerjasama dengan pihak orang tua siswa dalam mengawasi pergaulan anak untuk mencegah kehamilan diluar nikah. Peran orang tua disini adalah memperkuat komunikasi dengan anak sehingga adanya keterbukaan antara anak dengan orang tua.

 Ketika anak sudah dapat terbuka bercerita dengan orang tua, dari situ orang tua akan mendapatkan informasi terkait pergaulan si anak dan aktivitas seksualitasnya, karena dengan adanya komunikasi dua arah antara anak dengan orang tua dapat menjadikan anak selalu merasa membutuhkan orang tua sehingga dapat mencegah anak mencari tempat pelarian lain yang dapat membawa pergaulan bebas dan mengakibatkan kehamilan yang tidak di inginkan. 

Selain itu, orang tua juga harus mempunyai ilmu tentang apa yang terjadi saat ini di era teknologi yang begitu pesat ini dengan itu orang tua dapat mengetahui perkembangan sosial media anaknya dengan cara melihat follow dan likes melalui aplikasi Instagram dan aplikasi media sosial lainnya. Ketika sudah terjadi kehamilan diluar nikah, peran orang tua disini adalah memberikan dukungan kepada anaknya dengan tidak sepenuhnya menyudutkan si anak dan justru menjadi tekanan bagi anak, karena kejadian yang dialami korban hamil diluar nikah ini, sangat berdampak secara psikologis maupun fisiknya.

Dari kumparan diatas, dapat disimpulkan bahwa masa remaja adalah periode krusial yang ditandai dengan pencarian jati diri dan perubahan fisik serta emosional signifikan, sering kali menyebabkan perilaku seksual berisiko dan kehamilan tidak diinginkan (KTD). Faktor penyebab utama termasuk pengaruh budaya bebas, kurangnya perhatian orang tua, lemahnya kontrol diri, dan pengaruh teman sebaya. 

Tantangan ini memerlukan peran aktif konselor di sekolah untuk memberikan pendidikan seks menyeluruh serta dukungan orang tua melalui komunikasi yang kuat dan dukungan emosional. 

Kerja sama antara konselor dan orang tua sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan mengedukasi remaja tentang konsekuensi perilaku seksual tidak aman, serta memberikan bimbingan dalam menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, guna mencegah dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental remaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun