Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Strategi Keberhasilan Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   11:50 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism ?

•Law and social control, Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Jadi hukum bisa memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

•Law as tool of engeenering, Bahwa sistem hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Konsep ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam merangsang kemajuan, melindungi hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan memfasilitasi perkembangan sosial.

•Socio-legal studies, Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.

•Legal pluralism, Legal pluralisme merupakan suatu konsep hukum yang memikirkan keragaman hukum sehingga keberadaan berbagai hukum yang ada diindonesia dapat diterima dan diakui oleh masyarakat dan dapat digunakan didalam kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun