Law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism ?
•Law and social control, Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Jadi hukum bisa memberikan sanksi bagi pelanggarnya.
•Law as tool of engeenering, Bahwa sistem hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Konsep ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam merangsang kemajuan, melindungi hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan memfasilitasi perkembangan sosial.
•Socio-legal studies, Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.
•Legal pluralism, Legal pluralisme merupakan suatu konsep hukum yang memikirkan keragaman hukum sehingga keberadaan berbagai hukum yang ada diindonesia dapat diterima dan diakui oleh masyarakat dan dapat digunakan didalam kehidupan masyarakat.