Mohon tunggu...
Salsabela Hany Aisyah
Salsabela Hany Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Strategi Keberhasilan Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2023   11:50 Diperbarui: 10 Desember 2023   12:01 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Salsabela Hany Aisyah

Nim : 212111131

Kelas : 5D HES

Hukum merupakan pilar dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Namun apakah hukum telah berjalan dengan semestinya ? Apakah efektivitas hukum telah sesuai dengan keadaan masyarakat ?

Analisis Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat ? Karakter penegak hukum yang efektif itu seperti apa ?

*Aturan hukum (Peraturan), hukum yang    mengatur kadang masih belum bisa memberi efek jera pada pelaku, terbukti masih banyak pelaku-pelaku kejahatan yang sering mengulangi tindakan kejahatannya padahal mereka sudah tahu akan konsekuensi yang akan dihadapinya.

*Penegak hukum, masih terdapat banyak oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertindak sesuai dengan aturan hukum, mereka rela dibayar atau disuap untuk menutupi kasus yang sedang ditanganinya.

*Fasilitas / Sarana, banyak fasilitas dan sarana yang sudah tidak layak sehingga dapat menimbulkan penegakan hukum yang lambat dan tidak maksimal.

*Kesadaran diri, banyak pelaku kejahatan yang mudah terlena akan kenikmatan dunia sehingga dengan mudah dapat melakukan tindak kejahatan tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapinya. Maka dari itu kesadaran diri sangat penting karena bisa mengenali berbagai potensi dalam dirinya baik kekuatan ataupun kelemahan.

Karakter penegak hukum :

*Integritas dan profesionalisme, penegak harus memiliki kualitas dan prinsip moral yang konsisten untuk menjaga martabat dirinya dan instansi yang dinaunginya.

*Pemahaman komprehensif terhadap hukum, seorang penegak harus dapat melihat secara menyeluruh dari segala sisi/sudut pandang terkait hukum yang sedang berjalan.

*Kemampuan bersosialisasi dengan masyarakat, seorang penegak harus dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat sehingga penegak dapat melihat proses penanaman / transfer kebiasaan, melihat nilai aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam masyarakat.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah ?

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah mengacu pada analisis hukum ekonomi syariah dari sudut pandang sosial dan ekonomi. Pendekatan ini meneliti bagaimana sistem hukum ekonomi syariah mempengaruhi individu, masyarakat, dan institusi secara keseluruhan.

-Studi tentang Perilaku Ekonomi: Misalnya, penelitian sosiologis dapat fokus pada bagaimana praktik kepemilikan bersama (mudharabah) atau praktik keuangan Islam lainnya memengaruhi keputusan ekonomi individu dalam masyarakat yang menerapkan hukum ekonomi syariah.

-Dampak Sosial dan Ekonomi: Pendekatan sosiologis juga dapat digunakan untuk mengkaji dampak sosial dan ekonomi dari penerapan hukum ekonomi syariah di suatu negara atau komunitas. Contoh pendekatan ini dapat melibatkan penelitian tentang peran zakat dalam mengurangi kesenjangan sosial atau peran ekonomi syariah dalam pengentasan kemiskinan.

-Perubahan Sosial: Ini dapat mencakup analisis tentang bagaimana adopsi praktik ekonomi syariah mempengaruhi pola konsumsi, pola tabungan, atau pola investasi di masyarakat yang menerapkan sistem ekonomi syariah.

-Identitas dan Nilai: Sebagai contoh, penelitian ini dapat membahas bagaimana adanya sistem keuangan syariah mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap nilai-nilai keuangan, tanggung jawab sosial, dan keadilan ekonomi.

Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum muncul disaat berkembangnya pemikiran para ahli antropologi bahwa sentralisme hukum bukan satu-satunya hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Karena pemberlakuan sentralisme hukum dalam masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan dikarenakan Sentralisme hukum memaknai hukum sebagai "hukum negara" yang berlaku seragam untuk semua orang yang berada di wilayah yurisdiksi negara tersebut. Dengan demikian konsep ini berbanding terbalik dengan legal pluralisme yang memaknainya sebagai suatu keragaman hukum.

Hukum progressive ingin mendorong semua masyarakat untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum diindonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pemikiran hukum analisis.

Law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism ?

•Law and social control, Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menentukan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan hukum. Jadi hukum bisa memberikan sanksi bagi pelanggarnya.

•Law as tool of engeenering, Bahwa sistem hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat. Konsep ini mencerminkan keyakinan bahwa hukum memiliki peran yang penting dalam merangsang kemajuan, melindungi hak asasi manusia, mempromosikan keadilan, dan memfasilitasi perkembangan sosial.

•Socio-legal studies, Socio-legal studies berangkat dari asumsi bahwa hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial. Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma dan institusi.

•Legal pluralism, Legal pluralisme merupakan suatu konsep hukum yang memikirkan keragaman hukum sehingga keberadaan berbagai hukum yang ada diindonesia dapat diterima dan diakui oleh masyarakat dan dapat digunakan didalam kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun