Mohon tunggu...
SALSA AMELIA
SALSA AMELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Seseorang Mahasiswa Pendidikan yang mempunyai hobi mendengarkan musik dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum untuk Guru di Indonesia

9 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi guru, beberapa langkah dapat diambil:

  • Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban guru serta perlindungan hukum yang mereka miliki melalui seminar dan pelatihan.
  • Optimalisasi Organisasi Profesi: Memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan dukungan hukum kepada anggotanya saat menghadapi masalah hukum.
  • Peningkatan Kebijakan Pemerintah: Memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk melindungi guru dari ancaman hukum.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi guru sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, diharapkan para guru dapat melaksanakan tugasnya tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil.

Referensi : 

Hasyiani. N. 2021. Perlindungan Hukum Guru dan Peserta Didik. https://www.smpn1sampang.sch.id/index.php?id=artikel&kode=30. Diakses pada tanggaal 09 Oktober Pukul 17.45 WIB.

Rasdi & Masyhar. A. 2018. Perlindungan Hukum Guru dalam Kedinasan (Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru-Guru MHMP PKn Kabupaten Rembang). Fakultas Hukum : Universitas Negeri Semarang.

Penulis :

Salsa Amelia

Natal Kristiono, S.Pd.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun