Mohon tunggu...
SALSA AMELIA
SALSA AMELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Seseorang Mahasiswa Pendidikan yang mempunyai hobi mendengarkan musik dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum untuk Guru di Indonesia

9 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:25 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Hukum untuk Guru di Indonesia

Perlindungan hukum bagi guru sangat penting dalam pelaksanaan profesi pendidikan. Pemerintah Indonesia telah mengatur berbagai bentuk perlindungan melalui undang-undang yang bertujuan memberikan rasa aman kepada guru dalam melaksanakan tugas mereka.

Dasar Hukum Perlindungan Guru

Perlindungan hukum bagi guru diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

    • Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa "pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas."
    • Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

    • Pasal 54 mengatur perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari kekerasan fisik dan psikis, yang dapat menimbulkan konflik antara hak anak dan kewajiban guru dalam mendisiplinkan siswa.

Bentuk Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi guru mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Perlindungan Hukum: Menjamin guru dari tindakan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif oleh siswa, orang tua siswa, atau pihak lain.
  • Perlindungan Profesi: Organisasi profesi guru berwenang memberikan bantuan hukum dan perlindungan profesi kepada anggotanya.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin keselamatan fisik dan mental guru dalam menjalankan tugasnya.

Tantangan dalam Pelaksanaan Perlindungan

Meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak kasus di mana tindakan disiplin yang diambil guru dianggap berlebihan oleh orang tua, yang dapat mengakibatkan laporan hukum terhadap guru tersebut. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan rasa takut di kalangan guru dalam mendidik.

Upaya Peningkatan Perlindungan

Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi guru, beberapa langkah dapat diambil:

  • Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban guru serta perlindungan hukum yang mereka miliki melalui seminar dan pelatihan.
  • Optimalisasi Organisasi Profesi: Memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan dukungan hukum kepada anggotanya saat menghadapi masalah hukum.
  • Peningkatan Kebijakan Pemerintah: Memastikan bahwa kebijakan yang ada dapat diimplementasikan secara efektif untuk melindungi guru dari ancaman hukum.

Kesimpulan

Perlindungan hukum bagi guru sangat penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Dengan regulasi yang jelas dan dukungan dari semua pihak, diharapkan para guru dapat melaksanakan tugasnya tanpa takut akan konsekuensi hukum yang tidak adil.

Referensi : 

Hasyiani. N. 2021. Perlindungan Hukum Guru dan Peserta Didik. https://www.smpn1sampang.sch.id/index.php?id=artikel&kode=30. Diakses pada tanggaal 09 Oktober Pukul 17.45 WIB.

Rasdi & Masyhar. A. 2018. Perlindungan Hukum Guru dalam Kedinasan (Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru-Guru MHMP PKn Kabupaten Rembang). Fakultas Hukum : Universitas Negeri Semarang.

Penulis :

Salsa Amelia

Natal Kristiono, S.Pd.,M.H

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun