Mohon tunggu...
SALSA AMELIA
SALSA AMELIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang

Seseorang Mahasiswa Pendidikan yang mempunyai hobi mendengarkan musik dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Perlindungan Hukum untuk Guru di Indonesia

9 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan Hukum untuk Guru di Indonesia

Perlindungan hukum bagi guru sangat penting dalam pelaksanaan profesi pendidikan. Pemerintah Indonesia telah mengatur berbagai bentuk perlindungan melalui undang-undang yang bertujuan memberikan rasa aman kepada guru dalam melaksanakan tugas mereka.

Dasar Hukum Perlindungan Guru

Perlindungan hukum bagi guru diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

    • Pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa "pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas."
    • Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

    • Pasal 54 mengatur perlindungan anak di lingkungan pendidikan dari kekerasan fisik dan psikis, yang dapat menimbulkan konflik antara hak anak dan kewajiban guru dalam mendisiplinkan siswa.

Bentuk Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi guru mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Perlindungan Hukum: Menjamin guru dari tindakan kekerasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif oleh siswa, orang tua siswa, atau pihak lain.
  • Perlindungan Profesi: Organisasi profesi guru berwenang memberikan bantuan hukum dan perlindungan profesi kepada anggotanya.
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Menjamin keselamatan fisik dan mental guru dalam menjalankan tugasnya.

Tantangan dalam Pelaksanaan Perlindungan

Meskipun regulasi sudah ada, pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak kasus di mana tindakan disiplin yang diambil guru dianggap berlebihan oleh orang tua, yang dapat mengakibatkan laporan hukum terhadap guru tersebut. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan rasa takut di kalangan guru dalam mendidik.

Upaya Peningkatan Perlindungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun