Mohon tunggu...
Salsa Alicia Saputra
Salsa Alicia Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Political Science Student

Political Science Student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tercorengnya Ekonomi Politik Indonesia akibat Korupsi di Era Reformasi

23 Desember 2022   18:04 Diperbarui: 23 Desember 2022   18:05 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 22 Juli 2017, Setya Novanto menghadiri suatu acara dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang terbuka yang juga dihadiri oleh politikus Partai Golkar Adies Kadir di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mempercayai bahwa Setya Novanto memanfaatkan kesempatan tersebut guna melobi Hatta Ali untuk memenangkannya di praperadilan. Namun akibat dari tudingan Ahmad Doli Kurnia ini, ia dipecat oleh Golkar karena Hatta Ali menegaskan bahwa ia hadir dengan tujuan murni sebagai penguji.

Pada 4 September 2017, Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama lebih dari sebulan, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel di mana Setya Novanto meminta agar penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh KPK. 

Setelah itu pada 11 September 2017, KPK memanggil Setya Novanto untuk datang guna diperiksa sebagai tersangka di mana pada saat itu Setya tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sakit. Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Partai Golkar bersama dengan tim kuasa hukum Setya Novanto pada hari itu mengantarkan surat dokter ke KPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dinyatakan bahwa gula darah Setya Novanto naik setelah melakukan olahraga di hari sebelumnya.

Pada 12 September 2017, Setya Novanto mengirimkan surat kepada KPK melalui Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR RI. Di dalam suratnya, Setya meminta agar KPK menunda proses penyidikan dirinya sampai putusan praperadilan keluar. Surat tersebut pun sempat memicu protes karena dikirimkan menggunakan kop DPR. 

Sebagai tanggapan, KPK menilai bahwa proses praperadilan merupakan hal yang terpisah dari proses penyidikan, sehingga KPK memutuskan untuk tetap menjadwalkan proses penyidikan Setya Novanto. Setelah itu pada 18 September 2017, KPK kembali mengeluarkan panggilan kepada Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dengan alasan yang sama, Setya Novanto memilih untuk tidak hadir di bawah alasan sakit hingga menjalani kateterisasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. 

Pada 25 September 2017, Partai Golkar menggelar rapat pleno yang menghasilkan putusan agar Setya Novanto dinonaktifkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Golkar. Kemudian pada 26 September 2017, sidang praperadilan Setya Novanto kembali berlanjut di mana pihak Setya mengajukan bukti tambahan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap KPK pada tahun 2016 di mana KPK keberatan dengan bukti ini karena didapat dari Pansus Angket terhadap KPK di DPR. Setelah itu pada 27 September 2017, hakim Cepi menolak permintaan KPK untuk memutar rekaman yang sebenarnya dapat memperkuat bukti atas keterlibatan Setya Novanto dalam proyek e-KTP. 

Selanjutnya pada 29 September 2017, tepatnya setelah menjalani berbagai rangkaian sidang, hakim Cepi mengabulkan permohonan Setya di mana hal ini berdampak kepada pembatalan penetapan status Setya Novanto sebagai tersangka.

Pada 31 Oktober 2017, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 15 November 2017, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jakarta Selatan untuk menangkap Setya Novanto setelah berkali-berkali menghindari panggilan KPK, namun ia tidak ditemukan. 

Pada tanggal tersebut gugatan praperadilan di PN Jaksel juga kembali didaftarkan. Kemudian pada 16 November 2017, mobil yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan sehingga ia harus dibawa ke rumah sakit. Dengan kecelakaan yang dialaminya, Setya berhasil lolos lagi dari tahanan KPK karena sakit. Setelah itu pada 19 November 2017, Setya dibawa ke gedung KPK karena tim dokter menganggap ia tidak perli dirawat di rumah sakit dan akhirnya bisa diperiksa serta ditahan. Dan pada 13 Desember 2017, Setya Novanto didakwa di Pengadilan Tipikor.

Dampak Ekonomi Politik dari Korupsi E-KTP

Tindak pidana korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto merupakan salah satu fenomena korupsi paling kontroversial di Indonesia. Dengan begitu besarnya kasus ini secara keseluruhan, tentu dampak yang ditimbulkannya pun tidaklah kecil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun