Dengan merevisi undang-undang politik secara komprehensif, pemerintah dapat menyelaraskan seluruh regulasi yang berkaitan dengan tata kelola politik, partai, dan pemilu sehingga menghasilkan kerangka politik yang lebih stabil dan efektif dalam jangka panjang.
Tanpa pembaruan ini, risiko perpecahan politik dan krisis kepercayaan publik akan semakin tinggi, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas nasional.Â
Revisi yang berbasis pada urgensi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kebijakan politik, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa sistem politik Indonesia semakin kokoh dalam menghadapi dinamika global dan domestik.
Potensi Kestabilan Melalui Omnibus Law dalam Revisi UU Politik
Penggunaan metode Omnibus Law dalam revisi undang-undang politik memiliki potensi besar untuk menciptakan kestabilan politik di Indonesia.Â
Dengan menggabungkan sejumlah aturan dalam satu undang-undang induk, Omnibus Law dapat menyederhanakan peraturan yang selama ini bersifat kompleks dan tumpang tindih. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat luas, karena adanya penyelarasan aturan di bawah satu payung hukum yang jelas dan komprehensif.
Penyederhanaan regulasi ini juga memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan terstruktur dalam hal kebijakan politik.Â
Dengan aturan yang lebih harmonis, konflik antaraturan dan kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan politik dapat diminimalisir, yang pada akhirnya akan mengurangi potensi perselisihan politik yang sering muncul akibat ambiguitas hukum.
Selain itu, kestabilan yang dihasilkan dari revisi dengan metode Omnibus Law juga diharapkan mampu menciptakan sistem politik yang lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.Â
Sebagai contoh, dalam aturan pemilu dan partai politik, Omnibus Law dapat menyatukan berbagai aspek terkait proses pemilu, peran partai, dan mekanisme kampanye ke dalam satu peraturan terpadu.
Hal ini tidak hanya mempermudah pelaksanaan pemilu, tetapi juga memberikan batasan yang lebih jelas bagi semua pihak yang terlibat, termasuk dalam aspek pembiayaan dan transparansi kampanye.Â