Selain itu, pendekatan Omnibus Law dinilai lebih efisien karena mempercepat proses revisi tanpa harus mengubah setiap undang-undang secara terpisah, yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik dan mendukung iklim demokrasi yang lebih dinamis dan berdaya saing.
Metode Omnibus Law dalam revisi undang-undang politik memiliki potensi untuk membawa kestabilan politik melalui penyederhanaan regulasi dan percepatan proses legislasi, yang dapat menciptakan kepastian hukum bagi partai politik, pemerintah, dan masyarakat.Â
Dengan satu payung hukum, peraturan yang sebelumnya tumpang tindih dapat diintegrasikan, sehingga mengurangi risiko interpretasi yang berbeda dan konflik regulasi.
Namun, metode ini juga berisiko menimbulkan kontroversi baru, terutama jika proses penyusunannya dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik.Â
Banyak pihak khawatir bahwa Omnibus Law dapat mengabaikan peran masyarakat dan elemen demokrasi dalam proses legislasi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan protes dari kelompok yang merasa kepentingannya tidak terwakili.
Urgensi Revisi Undang-Undang Politik di Indonesia
Revisi undang-undang politik di Indonesia oleh pemerintah dipandang menjadi sangat mendesak karena berbagai permasalahan yang menghambat stabilitas dan efektivitas sistem politik.Â
Seiring perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi, regulasi yang mengatur tata kelola politik sering kali menjadi tidak relevan atau tumpang tindih, menciptakan ketidakpastian dan konflik antaraturan.
Banyak undang-undang politik yang diatur dalam pasal-pasal berbeda sering kali bertentangan, mengakibatkan interpretasi yang beragam dan pelaksanaan yang tidak konsisten. Misalnya, aturan pemilu, partai politik, dan kampanye politik kerap mengalami kendala dalam penegakan hukum karena peraturan yang beragam dan kompleks.Â
Selain itu, tingginya ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem politik saat ini juga mencerminkan kebutuhan akan perbaikan regulasi agar lebih transparan dan adil.
Di tengah kebutuhan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, revisi ini penting untuk mendorong pembaruan hukum yang mampu merespon kebutuhan masyarakat dengan lebih responsif dan akomodatif.Â