Dengan demikian, Omnibus Law berpotensi untuk menurunkan ketegangan politik dengan mengurangi perdebatan terkait aturan-aturan teknis yang sebelumnya terpisah-pisah dan berpotensi menimbulkan konflik.Â
Stabilitas ini juga akan berdampak positif terhadap citra Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang memiliki sistem politik yang teratur dan siap menghadapi dinamika global.
Namun, keberhasilan Omnibus Law dalam menciptakan kestabilan politik sangat bergantung pada proses perumusannya. Tanpa keterlibatan publik yang memadai dan tanpa transparansi dalam penyusunan aturan, potensi stabilitas justru bisa terganggu akibat adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem politik.Â
Oleh karena itu, dalam menerapkan Omnibus Law, pemerintah harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil bersifat inklusif, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga mendapat dukungan dari masyarakat luas.
Risiko dan Kontroversi Penggunaan Omnibus Law untuk Revisi UU Politik
Penggunaan Omnibus Law dalam revisi undang-undang politik memunculkan risiko dan kontroversi yang cukup signifikan. Salah satu kekhawatiran utama adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perumusannya, yang dapat membuat masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam keputusan politik yang berdampak besar pada hak-hak mereka.
Dengan metode ini, berbagai aturan disatukan dalam satu paket undang-undang yang luas cakupannya, sehingga proses pembahasan dapat berlangsung secara cepat dan tidak cukup detail untuk setiap isu.Â
Kondisi ini berpotensi menciptakan keputusan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek-aspek kritis, seperti prinsip demokrasi dan keadilan bagi berbagai kelompok dalam masyarakat.
Kontroversi lainnya muncul karena Omnibus Law bisa dianggap mengurangi proses checks and balances antara pemerintah dan lembaga legislatif, sehingga menguatkan kekuasaan eksekutif.Â
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penerapan metode ini dalam undang-undang politik dapat mengancam prinsip demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, yang justru merusak stabilitas politik yang ingin dicapai.
Dampak jangka panjang penggunaan Omnibus Law dalam revisi undang-undang politik bagi demokrasi dan stabilitas politik dapat bersifat ganda.Â