Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengatasi Ego Sektoral dalam Upaya Peningkatan Kolaborasi KPK, Polri, Kejagung terhadap Penegakan Hukum

7 Juli 2024   06:15 Diperbarui: 7 Juli 2024   09:54 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ego sektoral tidak hanya memperlambat penyelesaian kasus-kasus penting tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan lembaga-lembaga ini untuk bekerja sama demi kepentingan umum. Mengatasi ego sektoral adalah tantangan mendesak yang harus dihadapi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Dalam ulasan ini akan mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan ego sektoral di antara KPK, Polri, dan Kejagung, serta memahami dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan menggali akar permasalahan ego sektoral, sehingga dapat memberikan wawasan dan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Faktor- Faktor Penyebab Ego Sektoral

Ego sektoral di antara KPK, Polri, dan Kejagung disebabkan oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan. Pertama, struktur organisasi dan birokrasi yang berbeda di masing-masing lembaga sering kali menyebabkan perbedaan dalam pendekatan dan prioritas penegakan hukum. 

KPK, sebagai lembaga independen yang fokus pada pemberantasan korupsi, memiliki struktur yang lebih ramping dan mandiri, sedangkan Polri dan Kejagung merupakan bagian dari birokrasi yang lebih besar dengan hierarki yang kompleks.

Kedua, kepentingan lembaga menjadi faktor signifikan; masing-masing institusi memiliki agenda dan target kinerja sendiri yang kadang-kadang saling bertentangan. KPK, misalnya, sering kali dihadapkan pada target pengungkapan kasus korupsi besar, sementara Polri dan Kejagung juga memiliki tanggung jawab luas dalam berbagai aspek penegakan hukum lainnya.

Ketiga, komunikasi dan koordinasi yang kurang efektif menjadi hambatan besar. Kurangnya mekanisme komunikasi yang terstruktur dan seringnya terjadi miskomunikasi antar lembaga menyebabkan informasi penting tidak selalu dibagikan secara tepat waktu atau bahkan disembunyikan untuk menjaga prestise masing-masing institusi.

Keempat, kultur dan budaya kerja yang berbeda turut memperparah masalah ego sektoral. Polri, dengan latar belakang militeristiknya, cenderung memiliki budaya kerja yang lebih hierarkis dan disiplin, sedangkan KPK lebih mengutamakan independensi dan inovasi dalam pendekatan mereka terhadap pemberantasan korupsi.

Kelima, perbedaan persepsi dan pendekatan terhadap penegakan hukum juga memicu ego sektoral. Misalnya, pendekatan Polri yang lebih bersifat preventif dan represif bisa berbeda dengan pendekatan KPK yang lebih investigatif dan strategis dalam memberantas korupsi. Selain itu, kurangnya insentif untuk kolaborasi juga menjadi faktor penyebab. Jika keberhasilan dan prestasi diukur secara individu berdasarkan kinerja masing-masing lembaga, maka motivasi untuk bekerja sama menjadi rendah.

Akhirnya, pengaruh politik dan intervensi eksternal dapat memperparah ego sektoral, di mana lembaga-lembaga ini mungkin dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu yang menyebabkan mereka lebih fokus pada pencapaian tujuan politik daripada kerjasama antar lembaga untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih luas. Kombinasi dari semua faktor ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi kolaborasi, memperkuat ego sektoral, dan akhirnya menghambat efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun