Mohon tunggu...
Tsaqif Abdul Aziz
Tsaqif Abdul Aziz Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi : olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Bullying di Lingkungan Sekolah

1 Januari 2024   15:45 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:04 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada zaman sekarang banyaknya terjadi bully di lingkungan sekolah. Tahukah kamu apa itu bullying? Bullying yaitu perilaku yang negatif dan agresif terhadap orang yang lemah dengan tujuan membuat rasa takut dan kecemasan sehingga orang tersebut depresi dan sedih.

Bully ini disebabkan oleh:

1. Perilaku Iri Terhadap Kelebihan yang Dimiliki Korban.

Sikap iri yang dimiliki perilaku berupa tidak suka ketika melihat korban mendapatkan juara kelas ,mendapatkan nilai yang tinggi daripada pelaku ,memiliki uang jajan yang lebih banyak.

2. Kurangnya Perhatian dari Orang Tua.

Pelaku mendapatkan perhatian dari orang tuanya yang kurang seperti kurang mendapatkan kasih sayang, kebutuhan tidak terpenuhi oleh orang tuanya, merasa dibeda-bedakan oleh orang tua.

3. Memiliki Lingkungan Pergaulan yang Bebas.

Didapat juga dilihat dari lingkungan hidup perilaku yang bebas dan memiliki perilaku yang tidak patut dicontoh oleh kita. Perilaku yang tidak patut dicontoh itu seperti merokok, berkata kotor ,minum-minuman keras.

Buli Memiliki Akibat sebagai berikut:

Pelaku.

1. Menimbulkan Kecanduan Kepada Hal yang Lebih Besar.

Pelaku dapat mendapatkan kecanduan dalam melakukan hal yang lebih besar lagi seperti kriminal, narkoba pembunuhan, pencurian.

2. Dapat Dijatuhkan ke Penjara.

Pelaku dapat dijatuhkan ke penjara karena ia telah melakukan pembullyan dan dipenjarakan selama 3 tahun 6 bulan untuk anak-anak dan diberi denda sebanyak 72.000.000 pelaku akan jarak terhadap perilakunya.

Korban.

1. Takut Pergi ke Sekolah.

Korban akan takut pergi ke sekolah karena ia dibully dan diolok-olok oleh temannya. korban akan menganggap bahwa sekolah itu tempat yang berbahaya dan tempat yang paling ia takuti.

2. Memiliki Trauma yang Mendalam.

Korban akan memiliki trauma yang besar karena ia dibully oleh teman-temannya. Trauma ia berupa kurang terbuka kepada orang lain malas berinteraksi kepada teman dan guru yang mengajar.

Contoh dari Pembullyan sebagai berikut:

1. Non-verbal.

Pembullyan yang dilakukan orang dengan cara melewati perkataan seperti mengejek.

Contoh:

Teman sekamar dengan Diger mengejeknya karena ia tidak bisa bermain bulutangkis dan ia dibeli sampai menangis dan bisa juga mengejek nama orang tuanya.

2. Verbal.

Pembullyan yang dilakukan orang dengan cara bermain fisik sampai korban terluka seperti meninju ,menendang.

Contoh:

Seorang Anak berinisial F(12) dibully temannya sampai kaki terluka dalam waktu kelamaan semakin parah akhirnya diamputasi.

Dasar Hukum Bullying Terdapat pada Pasal.

1. Pasal 76 c  uu 35/2014:

Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau  serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 3 10 KUHP:

Pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda 4.500.000 . Pasal ini dapat diterapkan apabila perilaku bully melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebar luaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.

Kiat Kita dalam Menghadapi Bullying.

1. Menghindari terjadinya diri kita sebagai pihak sekolah memberi pemahaman kepada anak didik kita untuk tidak melakukan pembullyan ,dengan cara memberikan sosialisasi, menempelkan poster-poster anti bully dan memberikan amanat saat upacara terkait dengan buli.

Contoh:

Bidang PPPA dinas sosial yang datang ke MTSN Padang panjang untuk memberikan sosialisasi terkait dengan pembullyan yang ada di lingkungan sekolah dan menempelkan poster anti bully di dinding.

2. Bisa juga kita dalam rangka menghindari bullying dibuat peraturan tentang bullying .Peraturan bisa dari peraturan kelas seperti denda atau hukuman lainnya hingga peraturan sekolah seperti diberi sanksi surat pernyataan ,kalau sudah terlalu parah maka pihak sekolah bisa mengeluarkan dari sekolah tersebut, dan membuat pelaku jera akan perbuatannya.

Contoh:

Seorang siswa MTSN Padang panjang yang bernama lukah yang telah melakukan pembullyan kepada adik kelasnya bernama nataf hingga mata adik kelasnya luka. Pihak sekolah memberikan sanksi yang membuat ia dikeluarkan dari sekolahnya.

3. Dalam menghadapi bullying jangan pernah kita takut melaporkannya kepada orang tua kita agar orang tua kita bisa melaporkan kepada pihak sekolah dan pihak sekolah memberikan tindakan tegas berupa surat pernyataan.

Contoh:

Siswa MTSN bernama Lukah melakukan Buli kepada adik kelasnya dan pihak sekolah memperingati dengan cara membuat surat pernyataan.

Jadi, kesimpulan yang dapat kita ambil dari teks:

Bully ialah aksi negatif dan agresif yang dilakukan pelaku kepada orang yang lemah kita bisa mengatasi bully dengan cara memberi pemahaman kepada anak didik kita agar tidak melakukan bully dan memberi tindakan tegas ketika diantaranya ada yang melakukan perbuatan itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun