Contoh:
Teman sekamar dengan Diger mengejeknya karena ia tidak bisa bermain bulutangkis dan ia dibeli sampai menangis dan bisa juga mengejek nama orang tuanya.
2. Verbal.
Pembullyan yang dilakukan orang dengan cara bermain fisik sampai korban terluka seperti meninju ,menendang.
Contoh:
Seorang Anak berinisial F(12) dibully temannya sampai kaki terluka dalam waktu kelamaan semakin parah akhirnya diamputasi.
Dasar Hukum Bullying Terdapat pada Pasal.
1. Pasal 76 c  uu 35/2014:
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau  serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 3 10 KUHP:
Pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda 4.500.000 . Pasal ini dapat diterapkan apabila perilaku bully melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebar luaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.