Mohon tunggu...
Tsaqif Abdul Aziz
Tsaqif Abdul Aziz Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi : olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Bullying di Lingkungan Sekolah

1 Januari 2024   15:45 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:04 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh:

Teman sekamar dengan Diger mengejeknya karena ia tidak bisa bermain bulutangkis dan ia dibeli sampai menangis dan bisa juga mengejek nama orang tuanya.

2. Verbal.

Pembullyan yang dilakukan orang dengan cara bermain fisik sampai korban terluka seperti meninju ,menendang.

Contoh:

Seorang Anak berinisial F(12) dibully temannya sampai kaki terluka dalam waktu kelamaan semakin parah akhirnya diamputasi.

Dasar Hukum Bullying Terdapat pada Pasal.

1. Pasal 76 c  uu 35/2014:

Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau  serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Pasal 3 10 KUHP:

Pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda 4.500.000 . Pasal ini dapat diterapkan apabila perilaku bully melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebar luaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun