Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemidanaan Nikah Sirri Berdasarkan UU No 22 Tahun

5 Juni 2023   14:51 Diperbarui: 5 Juni 2023   16:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Golongan Maliki

Ibnu Wahab meriwayatkan dari Imam Malik tentang seorang laki-laki yang mengawini seorang perempuan dengan disaksikan oleh dua orang lakilaki tetapi dipesan agar mereka merahasiakannya; lalu jawabnya: Keduanya harus diceraikan dengan satu talak, tidak boleh menggaulinya, tetapi isterinya berhak atas maharnya yang diterimanya, sedang kedua orang saksinya tidak dihukum.

Perspektif Hukum Positif 

Telah memenuhi ketentuan hukum materil, sebagaimana perintah UUP No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1), yaiut pernikahan telah dilangsungkan menurut aturan-aturan yang ditentukan oleh hukum agama masing-masing. Maka bagi orang Islam, pernikahan itu sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. 

UU NO 1 Tahun 1946

Dalam UU No. 22 tahun 1946, dijelaskan juga unsure pidana bagi pihakpihak yang melakukan pelanggaran, yaitu bagi pihak yang melakukan perkawinan atau menjatuhkan talak atau rujuk tanpa dicatat atau tanpa di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah maka dijatuhi hukuman denda. Sebagaimana pasal 3 ayat (1)menyatakan bahwa:

"Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak di bawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (Lima puluh rupiah)".

Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa: 

"Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal 1, tidak memberitahukan hal itu di dalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat (2) pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (Lima puluh rupiah)."

Sementara bagi pihak yang menikahkan padahal bukan tugasnya untuk menikahkan (nikah di bawah tangan), maka pihak tersebut dijatuhi hukuman pidana selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,-. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa: 

"Barang siapa yang menjalankan pekerjaan tersebut pada ayat (2) pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun