Mohon tunggu...
salma rohmahal_munajad
salma rohmahal_munajad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa di kampus UIN Raden mas said Surakarta hobby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemidanaan Nikah Sirri Berdasarkan UU No 22 Tahun

5 Juni 2023   14:51 Diperbarui: 5 Juni 2023   16:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 b. Akad pernikahan yang dihadiri oleh para saksi, tetapi mereka diharuskan untuk merahasiakan pernikahan tersebut.sebagian ulama seperti Hanafiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa pesan agar saksi merahasiakan terjadinya pernikahan tidak berpengaruh terhadap sahnya akad nikah sebab adanya saksi menjadikan nikah tersebut tidak sirri lagi (menjadi nikah alaniyah). 

2 . Pengetian nikah sirri berkembang di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya, yaitu pernikahan yang dilaksanakan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang tedapat Dalam perjalanan Hukum Islam, Nikah Sirri bukanlah masalah yang 

baru karena di dalam kitab Al-Muwattha karya Imam Malik telah tercatat bahwa istilah nikah sirri berasal dari perkataan Umar Ibnu al-Khattab r.a :

"Bahwasanya Umar dihadapkan kepadanya seorang laki-laki yang menikah tanpa ada saksi, kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan. Lalu Umar berkata: Ini nikah sirri, Aku tidak membolehkannya, seandainya kamu melakukannya pasti aku rajam."

Pengertian nikah sirri dalam perspektif Umar tersebut adalah bahwa syarat jumlah saksi belum terpenuhi, kalau jumlah saksi belum lengkap meskipun sudah ada yang datang, maka nikah semacam ini memakai kreteria Umar dipandang sebagai nikah sirri.

Dilihat dari keterangan nikah sirri tersebut dapat ditarik suatu pengertian bahwa nikah sirri itu bersangkut-paut dengan kedudukan saksi dan syarat-syarat pada saksi itu sendiri. 

Mengenai perihal saksi, para Imam Mazhab (Abu Hanifah, Syafii dan Maliki) telah sepakat bahwa saksi merupakan syarat dalam pernikahan, bahkan Syafii berpendapat bahwa saksi sebagai rukun nikah. Sehingga tidak sah suatu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Berdasarkan dalil: 

"tidak sah nikah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil dan wali yang cukup".

Golongan Jumhur Ulama

Imam SyafiI, Abu Hanifah, Ibnu Mundzir, Umar, Urwah, Syabi dan Nafi, bahwa apabila terjadi akad nikah tetapi dirahasiakan dan mereka pesan kepada yang hadir agar merahasiakannya pula, maka perkawinannya sah, tetapi makruh karena menyalahi adanya perintah untuk mengumumkan pernikahan. Sabda Nabi SAW dari Aisyah: 

"Umumkanlah akad nikah ini dan laksanakanlah di Masjid serta ramaikanlah dengan memukul rebana." (HR at-Tirmidzi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun